JENEPONTO-Pada prinsipnya persoalan New Normal, bukan berarti Segala intervensi yang semula ketat, kini mulai dilonggarkan. Hal ini kemudian direspon dengan bebas tanpa protokol covid 19.
Padahal new normal life, adalah perubahan perilaku untuk tetap menjalankan aktivitas normal.
“Namun, perubahan ini ditambah dengan menerapkan protokol kesehatan guna mencegah terjadinya penularan covid-19,” Kata Bupati Jeneponto Iksan Iskandar di sela waktu luang dikediaman Rujab Bupati, jum’at (29/05).
Menurutnya, dengan dikeluarkannya Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian COVID-19, di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.
“Protokol inilah yang harus dipatuhi seluruh masyarakat saat New Normal dimulai,” ungkap Bupati dua periode itu.
Ia pun menegaskan, kepatuhan dan kebiasaan menjalani aktivitas dengan physical distancing, memakai masker ke mana pun, rajin cuci tangan pakai sabun atau penggunaan hand sanitizer adalah keharusan bagi setiap individu masyarakat, untuk kepentingan masyarakat itu sendiri bukan orang lain.
Yang lebih terpenting untuk masyarakat adalah dengan mematuhi seluruh anjuran protap kesehatan dan himbauan pemerintah, minimal menggunakan masker yang benar, cuci tangan, dan jaga jarak.
Ditempat terpisah Kabag Humas dan protokol Jeneponto Mustaufiq, setali dengan pernyataan Bupati Jeneponto bahwa meski kita akan memasuki fase New Normal Life, namun tetap harus mengedepankan pola hidup sehat mulai dari lingkungan keluarga sampai ke ruang lingkup tempat kerja.
“Sarana layanan umum harus menyediakan, fasilitas cuci tangan atau handsanitezer serta sosialisasi penggunaan masker harus terus dilakukan,” tutup Mustaufiq yang Juga juru bicara gugus covid 19.
(*/Firman)