DaerahHot News

Resimen 22 Apresiasi Gerak Cepat Pemkab Takalar Loloskan Agenda Pemekaran Desa

×

Resimen 22 Apresiasi Gerak Cepat Pemkab Takalar Loloskan Agenda Pemekaran Desa

Sebarkan artikel ini

TAKALAR, SEKILASINDO.ID — Organisasi Tim Pemenangan SK-HD yang yang dibentuk 2017 lalu untuk mengawal 22 Program Bupati dan Wakil Bupati Takalar turut mengapresiasi Pemkab Takalar atas keberhasilan dalam upaya memekarkan Wilayah Desa yang di anggap terlalu luas jangkauannya.

Ketua Resimen 22 atau lebih populernya (R22) Kabupaten Takalar, Abdullah Hasan,S.Pd.I mengatakan capaian pemkab Takalar ini adalah kinerja yang patut di apresiasi, karena menurutnya, agenda pemekaran desa adalah kebutuhan masyarakat dalam mendekatkan pelayanan prima terhadap hak-hak dasar masyarakat Takalar.

Click Here

“Sebagai organisasi yang dibentuk oleh Bupati dan wakil Bupati terpilih (SK-HD) untuk mengawal suksesnya 22 Program unggulan tentu hal ini tidak mudah untuk dicapai, sangat dibutuhkan keseriusan dan tekad yang kuat. Namun semua ini telah dicapai tahap demi tahap,” Ujar Ketua Resimen 22, Abdullah Hasan.

Lanjut kata pengurus Muhammadiyah Sulsel ini menjelaskan bahwa jika upaya pemkab dalam memekarkan sejumlah desa terwujud tentu hal ini merupakan salah satu cara Bupati Takalar H. Syamsari Kitta, dan pendampingnya dalam mencapai visi misinya yakni Takalar Maju, Unggul, Sejahtera dan Bermartabat.

“Semoga ini menjadi jawaban dan pertanda baik atas kerja-kerja pak SK-HD selama kurung waktu 3 tahun terakhir dalam merealisasikan 22 program unggulan,” Tambahnya.

Untuk diketahui, Sebanyak 11 Desa se Kabupaten Takalar yang telah di usulkan ke Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan telah di setujui untuk selanjutnya akan di tinjau langsung dan di ajukan ke DPRD untuk di tetapkan sebagai desa persiapan.

Juga Untuk pertama kalinya Bagian Tata Pemerintahan Setda Takalar menggelar Rapat Penataan Desa via Zoom Meeting dalam rangka Penetapan Desa Persiapan.

Selanjutnya akan dilakukan Verifikasi Teknis (Peninjauan Lapangan) oleh Tim Penataan Desa Kabupaten dan Tim Dinas PMD Provinsi Sulawesi Selatan.

Adapun 11 Desa Persiapan yang ditetapkan adalah :

1. Desa Tete Bonea Pemekaran Desa Laikang Kecamatan Mangarabombang.
2. Desa Biringkassi Pemekaran Desa Aeng Batu-Batu Kecamatan Galesong Utara.
3. Desa Maccini Sombala Pemekaran Desa Bontosunggu Kecamatan Glesong Utara.
4. Desa Sawakong Beba Pemekaran Desa Tamasaju Kecamatan Galesong Utara.
5. Desa Galesong Timur Pemekaran Desa Galesong Kota dan Desa Galesong Baru Kecamatan Galesong.
6. Desa Tarembang Pemekaran Desa Boddia Kecamatan Galesong
7. Desa Kampung Beru Pemekaran Desa Palalakang Kecamatan Galesong
8. Desa Kale Lantang Pemekaran Desa Lantang Kecamatan Polongbangkeng Selatan.
9. Desa Kanaeng Pemekaran Desa Bontokanang Kecamatan Galesong Selatan.
10. Desa Tarang Towaya Pemekaran Desa Barugaya Kecamatan Polongbangkeng Utara dan
11. Desa Minasa Baji Pemekaran Desa Rewataya dan Desa Mattiro Baji Kecamatan Kepulauan Tanakeke.

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d