LAMPUNG TIMUR – Dandim 0429/Lamtim Letkol Kav. Muhammad Darwis memimpin langsung rapat dalam rangka pembahasan persiapan operasi pendisiplinan protokol kesehatan di wilayah Kabupaten Lampung Timur, Sabtu (30/5/2020).
“Tugas pokok Kodim beserta perkuatannya akan melaksanakan penegakan disiplin mematuhi protokol kesehatan di ruang-ruang publik Terhitung Mulai Tanggal (TMT ) 1 – 30 Juni 2020 di seluruh wilayah Lampung Timur guna mendukung kebijakan pemerintah tentang pola kehidupan yang baik dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.” Ujar Dandim
“Kegiatan yang akan dilaksanakan ini mengacu kepada beberapa referensi diantaranya, UU No 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan, Kepres No. 09 Tahun 2020 Tanggal 20 Maret tentang perubahan Kepres No. 07 tentang gugus tugas percepatan penanganan covid-19, ST Panglima TNI No. ST/406/2020 Tanggal 10 Maret tentang perintah dalam rangka menindak lanjuti penyebaran Covid-19 di wilayah Indonesia dan ST Kasad No. ST/855/2020 Tanggal 13 Maret 2020 tentang perintah menindak lanjuti penyebaran covid-19 di wilayah indonesia serta masih ada beberapa referensi lain,” terangnya.
Masih menurut Pria berpangkat melati dua tersebut, “Untuk tahap pertama Tanggal 1-14 Juni 2020 melibatkan 22 Personil TNI, 11 Personil Polri dan 11 Personil Pol-PP sedangkan untuk tahap kedua dari Tanggal 15-30 Juni 2020 akan terlibat sebanyak 60 Personil TNI, 11 Personil Polri serta 11 Personil dari Pol-PP,” katanya.
“Kegiatan yang akan dilaksanakan berupa edukasi, himbauan, mengajak masyarakat dengan langkah represif secara proposional dan humanis sesuai dengan ketentuan serta aturan hukum yang berlaku,” tutup Letkol Kav. Muhammad Darwis.
Rapat pembahasan pendisiplinan protokol kesehatan tersebut diikuti oleh seluruh Perwira staf dan Danramil jajaran Kodim 0429/Lamtim.
Reporter : Asril