PANDEGLANG-Proyek pemasangan paving block sepanjang kurang lebih 100 meter di Kp.Talagasri RT 002 RW 001, Desa Talagasri Kecamatan Saketi, Kabupaten Pandeglang diduga tidak transparan lantaran tidak terlihat papan informasi terpasang di lokasi proyek tersebut.
Padahal sangat jelas di Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), seharusnya memang pihak pelaksana memasang papan Informasi sehingga masyarakat bisa mengawasi dan mengetahui sumber anggaran itu.
Hal ini bisa diketahui saat Sekilasindonesia.id turun dilokasi pengerjaan paving block dan tak melihat papan informasi yang dipasang oleh pihak pelaksana.
Sementara Kepala Desa Talagasri, Ali saat dikonfirmasi via WhAtsapp, juga membenarkan dan mengakui bahwa memang papan informasi belum di pasang Ujarnya , Jumat (29/4).
Secara terpisah, Panji Nugraha selaku aktivis Pandeglang sangat menyangkan kepada pihak desa dan TPK desa yang kinerjanya terkesan asal asalan dan tidak di lengkapi papan informasi.
“Kami akan terus kawal pembangunan di Desa Talagasri sampai tuntas bila perlu kami akan panggil pihak Kecamtan untuk turun kelapangan”, tegas Panji Nugraha
(Spn)