BABEL-Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Adet Mastur mengatakan, BUMD selama ini telah menyalahi aturan tentang pendistribusian barang-barang dagangan ke Berkah Mart terutama pada tahun 2018-2019.
Nyatanya BUMD punya peranan penting mendistribusikan barang-barang ke Berkah Mart, yang mana di Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) terjadi penekanan juga harus lewat BUMD, padahal BUMD per Februari 2020 sebagai distributor, ini kan sudah menyalahi aturan,” kata Adet usai rapat di ruang banmus DPRD Babel, dilansir dari Radarbabel.com, Senin (04/05/2020).
Oleh karena itu, Adet menyebutkan, BUMD tak ubahnya seperti tukang catut yang mendapatkan keuntungan tetapi tidak dapat memberikan kontribusi apapun.
“BUMD tak ubahnya seperti tukang catut yang mendapatkan keuntungan-keuntungan tetapi mereka tidak berbuat apa-apa, dan pemerintah desa itu juga melanggar kesepakatan antara pengajuan awal dengan kejadian sekarang,” ujarnya.
Adet menuturkan, seharusnya pihak BUMDes lah yang berperan sebagai distributor ke Berkah Mart, namun selama ini kenyataan di lapangan tidak berjalan dengan semestinya.
Sebelumnya, setelah mendengarkan berbagai pendapat dan informasi dari para anggota dewan, dan pihak ekskutif yakni, Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta Dinas BPMD Babel pada saat rapat dengar pendapat (RDP), Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya akan mengundang Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) dan pihak BUMD untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
“Maka saya putuskan akan mengundang Bakeuda dan BUMD Selasa (5/5) besok pukul 10.00 WIB, ini ada sesuatu yang harus DPRD tanya, karena kita punya pengawasan disini, karena ini menyangkut uang rakyat yang sebesar Rp21 miliar lebih (total bantuan untuk Berkah Mart-red),” kata Didit.
“Kemudian, lebih baik kita hentikan (bantuan Berkah Mart-red) di tahun 2020, saya akan kirim surat untuk sementara di stop dulu,” tandasnya.
(Doni/*)