BANGKA-Bupati Kabupaten Bangka, Mulkan, SH.MH himbau masyarakat untuk melaksanakan shalat Idul Fitri 1441 H dirumah saja yang jatuh pada hari Minggu tanggal 24 Mei 2020, Kamis (21/05/2020)
Himbaun ini berdasarkan surat edaran Bupati Bangka nomor 0032/2499/II/2020, sifat penting, perihal himbauan ditujukan kepada Yth; Camat, Lurah, Kepala Desa se Kabupaten Bangka, tertanggal di Sungailiat, 19 Mei 2020,” Himbau Mulkan, SH.MH.
Dimana isinya, Memperhatikan Rapat Kemenkopolhukam Republik Indonesia dengan para Gubernur seluruh Indonesia melalui video conference pada tanggal 18 Mei 2020 dan menindaklanjuti hasil rapat Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan Forkopimda, Organisasi Keagamaan serta para Ketua Masjid di Wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tanggal 19 Mei 2020.
Dan memperhatikan Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia nomor 06 tahun 2020 tentang panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri yang jatuh pada tanggal 01 Syawal 1441 H di tengah Pandemi Wabah Covid 19.
Dengan ini Pemerintah Kabupaten Bangka menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Bangka agar tidak melaksanakan Sholat Idul Fitri di Tanah Lapang, Masjid, Surau dan Musholla, akan tetapi dilaksanakan di rumah masing-masing bersama keluarga,”terang Mulkan, SH.MH.
Dengan demikian, maka hasil kesepakatan Rapat Bupati Kabupaten Bangka dengan Forkopimda Bangka serta Ormas-ormas Islam Bangka pada tanggal 18 Mei 2020 belum dapat dilaksanakan dikarenakan adanya keputusan pemerintah pusat melalui Rapat Video Conference Kemenkopolhukam Republik Indonesia dengan para Gubernur seluruh Indonesia.
Hal tersebut disampaikan, atas perhatiannya dan kerjasamanya diucapkan terima kasih,”tulis Mulkan, SH.MH, Bupati Kabupaten Bangka.
(Budi)