Politik

Pilkada Serentak di Basel yang Akan Dilaksanakan Dalam Waktu Dekat Dipastikan Hoaks

×

Pilkada Serentak di Basel yang Akan Dilaksanakan Dalam Waktu Dekat Dipastikan Hoaks

Sebarkan artikel ini

TOBOALI – Isu yang beredar di media sosial (medsos) terkait Pilkada serentak di Basel yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat ini dipastikan hoaks. Hal ini diungkapkan langsung oleh Kepala Badan Kesbangpol Basel Doni.

Menurut dia, paling cepat Pilkada serentak dilaksanakan pada bulan Desember 2020 mendatang. Itupun apabila pandemi Covid-19 sudah usai sebelum masa darurat bencana nasional 29 Mei berakhir.

Click Here

Informasi merujuk pada Perpu Nomor 2 tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014.

Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota. Doni mengatakan, dalam Pasal 120 ayat (1) wilayah Pemilihan, seluruh wilayah Pemilihan, sebagian besar daerah, atau seluruh daerah terjadi kerusuhan.

“Gangguan keamanan, bencana alam, bencana non alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan penyelenggaraan pemilihan atau pemilihan serentak tidak dapat dilaksanakan,” ujarnya, Senin, (18/05/2020).

Maka dilakukan pemilihan lanjutan atau pemilihan serentak lanjutan. Didalam Pasal 122 dan Pasal 123 disisipkan 1 pasal, yakni Pasal 122 A berbunyi, pemilihan serentak lanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120.

Dilaksanakan usai penetapan penundaan tahapan pelaksanaan Pemilihan serentak dengan Keputusan KPU diterbitkan. Sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas persetujuan bersama.

“Antara KPU, pemerintah, dan dewan perwakilan rakyat dan ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan waktu pelaksanaan pemilihan serentak lanjutan diatur dalam peraturan KPU,” terangnya.

Diantara Pasal 201 dan Pasal 202 disisipkan 1 pasal, Pasal 201 A (1) Pemungutan suara serentak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 201 ayat (6) ditunda karena terjadi bencana non alam.

“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 ayat (1). Dan (2) pemungutan suara serentak yang ditunda sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilaksanakan pada bulan Desember 2020,” terangnya.

“Dan (3) dalam hal pemungutan suara serentak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan, pemungutan suara serentak ditunda dan dijadwalkan kembali segera setelah bencana non alam,” kata dia.

Sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir, melalui mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122A. Untuk itu, informasi gelaran pilkada dalam waktu dekat ini dipastikan hoaks.

“Kami imbau masyarakat untuk bijak dalam bermedsos dengan tak mudah percayakan isu yang berkembang. Karena belum ada keputusan resmi dari KPU RI kepastian pelaksanaan Pilkada serentak di,” tukasnya.

Reporter : Budi

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d