BANTEN – Kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah terkait dengan pembebasan narapidana didasarkan pada Permenkum HAM RI No. 10 Tahun 2010 tentang syarat pemberian asimilasi dan Hak integrasi bagi Narapidan dan anak dalam rangka Pencegahan dan penyebaran COVID 19 serta Kepmenkum HAM RI No. M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang pengeluaran dan pembebasan Narapidana dan anak melalui Asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penyebaran dan penanggulangan penyebaran COVID 19, hal tersebut juga tertuang dalam surat Edaran Direktur Jenderal Pamasyarakatan No. PAS-497.PK.01.04.04 tahun 2020.
Kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah tersebut ternyata banyak menuai pro dan kontra dari berbagai kalangan karena dikawatirkan berimplikasi pada meningkatnya tindak kriminalitas ditengah masyarakat.
Untuk mendiskusikan topik ini secara komprehensif Program Pascasarjana STIH Painan Banten menggelar seminar Nasional Online seri Covid 19 yang tidak hanya mengupas tuntas tentang kebijakan pemerintah akan tetapi juga membahas implikasi terhadap kebijakan tersebut .
Sejumlah narasumber yang akan hadir untuk mengisi acara yang bertajuk ‘Implikasi Kebijakan Pembebasan Narapidana dalam Pandemi Covid 19’ diantaranya Kakanwilkemenkumham Banten Drs. Iman Suyudi, Bc.IP., S.H,M.H., Akademisi dan Praktisi hukum dari Polda Banten AKBP Dr. Dadang Herli Saputra, S.IP, S.H, M.H., Akademisi sekaligus Ketua STIH Painan Dr. Aan Asphianto, S.Si.,S.H.,M.H. dan sebagai Moderator adalah Kaprodi Program Pascasarjana STIH Painan Banten Dr.Kriswanto, S.H.,M.H.
“Acara seminar tersebut akan digelar pada hari Rabu tgl 20 Mei 2020 pada pukul 13.00 SD 15.00 Wib. Acara akan dilaksanakan melalui Aplikasi Google Meet, dan bagi peserta yang mendaftar akan mendapatkan Sertifikat gratis. Untuk Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Contact person melalui whatsapp 0812 9762 0002 (Fadhil),” terang Dr Kriswanto SH MH, Kaprodi Ilmu Hukum STIH Serang Banten, sekaligus sebagai Ketua Penyelenggara.
Reporter : Usep_AM