TAKALAR, SEKILASINDO.ID — Tunjangan Hari Raya atau biasa disingkat THR bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Takalar segera diberikan.
Pemberian THR untuk para abdi negara di Takalar ini tertuang dalam Peraturan Bupati Takalar nomor 07 tahun 2020 tentang pemberian Tunjangan Hari Raya bagi Pegawai Negeri Sipil Dalam Lingkup Pemerintah Kabupaten Takalar Tahun Anggaran 2020.
Peraturan tersebut sudah ditandatangani Bupati Takalar H. Syamsari,S.Pt.MM hari ini. Jum’at (15/5/2020).
Tentu ini menjadi kabar gembira bagi para ASN khususnya ASN Takalar menjelang datangnya Hari Raya Idul Fitri di tengah-tengah pandemi wabah virus corona Covid-19.
Namun besaran THR untuk tahun ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya karena keuangan negara yang sedang terganggu akibat pandemi virus corona.
“Dengan diterbitkannya Perbup ini, tentu akan segera ditindaklanjuti oleh pejabat yang berwenang untuk segera melakukan pencairan dana.” Kata Kabag. Humas dan Protokol Setda Takalar Syainal Mannan,S.STP.,M.Si saat dikonfirmasi.
Syainal Mannan mengemukakan, meski anggaran daerah dipangkas untuk penanganan Covid 19 di Takalar, namun Alhamdulillah Pemda tetap memberikan THR bagi seluruh ASN di Takalar di tengah pandemi virus corona.