LEBAK – Dikabarkan sebelumnya terkait adanya seekor lumba lumba warna hitam berukuran panjang 250 cm dan berat 250 Kg terdampar dengan keadaan luka hingga mati. Berlokasi di daerah Pantai Cemara, Kampung Duraen, Desa Muara, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak. Senin, (11/05/2020), lalu.
Namun, hingga hari Rabu (Kemarin) bangkai lumba lumba tersebut seakan dibiarkan. Alhasil, bangkai lumba lumba tersebut menimbulkan Bau tak sedap sehingga mengganggu warga sekitar yakni Kampung Duraen RT 27 / RW 07, Desa Muara, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.
Menyikapi hal tersebut, Kantor Cabang Dinas (KCD) Wilayah Selatan, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten, bergerak untuk melakukan penguburan bangkai lumba lumba tersebut.
Seperti halnya dikatakan Deri Permana Hadiawan yang kerap disapa Dherie, Kepala Sub Bagian (Kasubag), Kantor Cabang Dinas (KCD) Wilayah Selatan, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten, pihaknya yang melakukan penguburan bangkai ikan lumba-lumba tersebut.
“Pagi ini kami dari KCD Wilayah Selatan, DKP Provinsi Banten menurunkan tim lapangan, yaitu R. Arif Budikusuma, Plt, Kepala Seksi Pengelolaan dan Pengendalian Laut, Pesisir dan Pulau-pulau Kecil
bersama dengan masyarakat Darna Setiawan untuk melakukan penguburan bangkai ikan lumba-lumba itu,” kata Dherie, Kamis, (14/05/2020).
Menurut Dherie, jika didiamkan begitu saja itu mengganggu masyarakat yang kebetulan beraktifitas dipesisir, seperti yang ngejaring ikan dan lainnya.
“Jadi kami ini tidak mengandalkan kewenangan siapa, tetapi ini kami lakukan demi kebaikan semua, ya tentunya masyarakat sekitar yang kena dampak bau bangkai ikan lumba-lumba tersebut,” imbuhnya.
Sementara itu, Darna Setiawan, salahsatu Warga Kampung Duraen, Desa Muara, Kecamatan Wanasalam, mengatakan, bahwa dirinya sempat menekan pihak KCD Wilayah Selatan, DKP Provinsi Banten agar melakukan penguburan bangkai ikan lumba-lumba yang ada di pantai Cemara, Kampung Duraen tersebut, namun itu salah faham, ternyata bukan kewenangan KCD DKP, tetapi melainkan kewenangan LPSPL Serang.
“Bangkai ikan lumba-lumba itu bau sekali dan itu mengganggu warga, apalagi yang akan ngejaring ikan di pantai tersebut. Dan saya sempat menekan KCD DKP agar segera melakukan penguburan bangkai tersebut, namun sebuah kesalahan. Ternyata untuk tindak lanjut penguburan bangkai ikan lumba-lumba adalah kewenangan LPSPL,” terang Darna.
Pada kesempatan ini, Darna pun mengucapkan terima kasih sekaligus meminta maaf atas kepada pihak KCD DKP Wilayah Selatan.
“Jadi, kami mohon maaf kepada KCD Wilayah Selatan, DKP Provinsi Banten, terutama kepada Pak Dherie selaku Kasubag, dan terima kasih juga sudah mengubur bangkai tersebut,” ungkapnya.
Baca juga :
https://www.sekilasindonesia.id/2020/05/11/seekor-lumba-lumba-ditemukan-terdampar-di-pantai-cemara-muara-binuangeun/
Reporter : Usep (Tim)