Daerah

Ahli Waris Kaget, Sawah yang Digadai Tiba-Tiba Muncul Akta Jual Beli

×

Ahli Waris Kaget, Sawah yang Digadai Tiba-Tiba Muncul Akta Jual Beli

Sebarkan artikel ini

TAKALAR – Sawah seluas dua petak yang dikabarkan berstatus gadai di Lingkungan Solonga Kelurahan Panrannuangku Kecamatan Polut Kabupaten Takalar tiba-tiba diklaim oleh si pemegang gadai telah dijual.

Parahnya, muncul Akta jual beli (AJB) yang diduga kuat cacat hukum.

Click Here

Ahli waris menyebut sangat kaget dengan munculnya surat akta jual beli tersebut. “Tentu saja sangat mengagetkan saya sebagai ahli waris karena selama ini kami tahu persis bahwa tanah milik nenek kami itu, almarhum Umar BIN Malliungang, hanya menggadaikannya ke Dg.Laja…”
ungkap Syarifuddin Mile, ahli waris, Jum’at, (08/05/2020).

Syarifuddin Mile saat ditemui oleh Media menjelaskan wasiat orang tuanya, selaku pemilik sekakigus yang menggadaikan secara lisan sawah tersebut.

“Nenek kami berpesan suatu saat atau kapan saja ambilki itu Sawahya yang di Dg.Laja dua petak yang di kampung Solonga, kasi kembali sepedanya dan padinya empat ikat (Ruang basse, istilah orang Makassar) baru ambilki itu sawahya ka saya gadai dengan cara itu, tahunnya kami tidak tau kapan yang jelas amanah nenek kami Umar Bin Malliungang seperti itu, dan itu juga yang disampaikan anaknya sekaligus ibu saya kepada saya,” tuturnya.

Syarifuddin Mile yakin jika AJB yang diduga dibuat pada tahun 1989 oleh pihak Dg.Laja adalah AJB yang tidak sah secara hukum. Karena termasuk rincik atas nama Umar Bin Malliungang dan pajaknya (SPPT) masih selalu dibayarkan olehnya. Sementara itu, pihak Kelurahan Panrannuangku hingga saat ini masih belum memberikan komentar atas persoalan ini ke media.

Reporter : Muh Aras.

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d