Daerah

Junaim: Pemdes Wajib Mengalokasikan BLT DD

×

Junaim: Pemdes Wajib Mengalokasikan BLT DD

Sebarkan artikel ini
Foto: Istimewa

MUNA BARAT-Pengelolaan anggaran kegiatan pencegahan covid-19 dan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) melalui Anggaran Dana Desa Tahun 2020 telah diatur oleh Kementrian Desa dan Kementrian Keuangan RI berdasarkan intruksi Presiden RI.

Tenaga Ahli Pelayanan Sosial Dasar  Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Muna Barat mengatakan  bahwa berdasarkan surat edaran pada tanggal 10 Februari 2020 tentang pengendalian Dana Desa tahun 2020 yang salah satu poinnya bahwa memusatkan kegiatan Dana Desa  untuk padat karya tunai. “Padat karya tunai maksudnya adalah mengerjakan masyarakat dalam pekerjaan Dana Desa,”ujar, Junaim, Selasa (05/05/2020).

Click Here

Lanjutnya, surat edararan tersebut kemudian dilanjutkan dengan surat edaran Kementrian Desa Nomor 11 Tahun 2020  pada tanggal 17 bulan Maret 2020 terkait dengan penanganan dan pencegahan Covid-19. “Maka, item-item yang anggarannya tidak ada anggaran di kegiatan padat karya tunai, akan dilokasikan pada pembangunan Desa yang lain. Untuk itu, surat edaran Kementrian  Tanggal 17 Maret Tahun 2020 tersebut menegasan tentang kegiatan Dana Desa Padat Karya Tunai, Penanganan dan pencegahan covid-19 dan perubahan APBDs,” ungkapnya.

Perlu diketahui kata Junaim bahwa terkait penyaluran BLT kepada masyarakat melalui anggaran Dana Desa memiliki regulasi berdasarkan ketentuan Kementrian Desa. “Jadi, untuk kelancaran, kesuksesan yang transparan dalam penyaluran BLT ini, kementrian desa membuat surat edaran yang salah satu poin pentingnya, menghimbau agar diawal bulan Mei Tahun 2020, penyaluran BLT itu sudah disalurkan ke warga. Maka dari itu, penganggaran dan pencairan BLT dalam pencairan anggaran Dana Desa tahap 1 menjadi prioritas untuk dicairkan,” jelasnya.

Lebih lanjut kata Junaim menyampaikan bahwa dalam pencairan anggaran DD tahap 1, Pemdes sudah mengalokasikan anggaran di pembangunan fisik, maka penganggaran BLT bisa di cairkan pada pencairan DD tahap II. Hal ini berdasarkan peraturan Mentri Keuangan Nomor:40 Tahun 2020, bahwa pencairan anggaran BLT dapat dicairkan pada pencairan anggaran DD tahap II. Sesuai ketetapan, anggaran BLT itu 40% dari anggaran Dana Desa yakni tahap 1 itu 15%, tahap II 15% dan tahap III 10%, “bebernya.

Selain itu, Junaim menyebut bahwa penyaluran BLT di Kabupaten Mubar mulai melakukan penyaluran kepada masyarakat. “Pemda Mubar, sudah melakukan musyawarah Desinentil di Desa, tinggal menunggu koreksi Camat setelah itu tinggal di salurkan ke warga. Dan pengelolaan BLT ada dua versi yakni versi tunai dan non tunai. Non tunai itu menggunakan rekening ataupun ATM warga. Kalau tunai itu diperuntukkan bagi lansia, yang sakit dan warga yang tidak memiliki rekening,  dibuktikan  dengan kwitansi,” bebernya.

Junaim menghimbau kepada seluruh Pemdes untuk bermain-main dengan anggaran BLT. “Jangan, sesekali Pemdes memanfaatkan momentum penyaluran BLT ini untuk kepentingan pribadi atau kelompak Desa. Untuk itu, salurkan BLT dengan baik, tepat sasaran dan transparan,” tutupnya.

Reporter: Sacriel

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d