Daerah

Anggota DPRD Lebak Berikan Surat Terbuka kepada 403 E- Warung dan 28 TKSK

×

Anggota DPRD Lebak Berikan Surat Terbuka kepada 403 E- Warung dan 28 TKSK

Sebarkan artikel ini

LEBAK-Anggota Dewan DPRD Lebak Musa Weliansyah Praksi PPP memberikan surat terbuka kepada 403 E-Warung dan 28 TKSK Se Kabupaten Lebak, berikut ini isi suratnya:

Kepada Yth :
403 E-Warong Se-Kab. Lebak
&
28 TKSK Se-Kab. Lebak

Click Here

Dengan Hormat

Sehubungan memasuki awal bulan mei 2020 maka dimohon Kepada seluruh E-Warung/Agen Sembako penyalur perongram BSP (Bantuan Sembako Pangan) beserta TKSK agar mengindahkan Pedum sembako 2020, pakta integritas (yang telah ditandatangani agen) dan Surat Edaran Sekda Kabupaten Lebak.

A. E-Warung tidak boleh menjual kebutuhan poko kepada KPM diatas HET serta tidak sesuai dengan harga pasar :

1. Harga Beras :

-IR KW 1 Rp. 10.000/kg
-IR KW 2 Rp.  9.500/Kg
-IR KW 3 Rp. 8.500/kg

2. Daging Sapi dan Kerbau :

-Daging sapi murni Rp. 120.000/kg
-Daging Kerbau Murni Rp. 120.000/kg

-Daging Sapi Beku selice Rp. 72.500/kg
-Daging beku kerbau Rp. 80.000/kg
-Daging Sapi Beku Rp. 90.000/kg

3. Telur Ayam :

-KW I Warna kecoklatan Rp. 25.000/kg
-KW 2 Warna keputih Rp. 22.000/kg

4. Ayam Broiler

-Daging ayam murni Rp. 30.000/kg
-Ayam Mati Bersih  Rp. 25.000/kg
-Ayam Hidup Rp. 20.000/kg

5. Kacang

-Kacang Hijau Rp. 20.000/kg
-Kacang Tanah Rp. 28.000/kg

6. Ikan

-Ikan Emas Segar Rp. 33.000/kg
– Ikan Kembung Rp. 30.000/kg
-Ikan Bandeng Rp. 23.000/kg
-Ikan Tongkol Rp. 25.000/kg.

Harga diatas berdasarkan harga rata rata pasar per 27 April 2020, harga bisa berubah terjadi kenaikan atau penurunan dibawah 5%.

B. E-Warung tidak boleh menjual komiditi kepada KPM sistem Paket misalkan paket Beras dan Daging Beku tapi harus sesuai permintaan KPM.
Atau paket Beras, Telur, Ayam, Kacang Hijau.

C. E-Warung harus melakukan penimbangan terlebih dahulu pada komoditi yang dijual kepada KPM serta disaksikan oleh kedua belah pihak (Penjual/Pembeli).

D. E-Warung harus memberikan nota pembelian kepada KPM sesuai dengan jenis komoditi yang dibeli dengan mencantumkan Nama komoditi, volume serta harga satuan.

Apabila E-warung/Agen melangar fakta Integritas yang diketahui kepala Dinas Sosial Kabupaten Lebak dan Kepala Cabang Bank BRI Rangkasbitung.
Maka E-Warung harus bertangungjawab secara Hukum, dicabut/diberhentikan  menjadi Agen selaku penyalur Bantuan Sembako Pangan.

“Saya yakin ini bisa berjalan apabila para TKSK bekerja dengan Profesional, Obyektif dan Transparan, serta adanya peran aktif masyarakat, Pres, Lsm, Ormas dan Mahasiswa didalam melakukan pengawasan.”

Laporkan Kepada Aparat Hukum Terdekat (Polsek), Dinas Sosial, Bank BRI bila terjadi penjualan tidak sesuai harga pasar diatas HET serta Sistem paket dan tidak dilakukan penimbangan.

WA 081316555558 Tulis Nama dan Alamat Agen serta Harga Penjualan komoditi.

Catatan :
Laporan informasi harus bisa dipertanggungjawabkan kebenaranya, Laporan akan saya tindaklanjuti pada semua pihak yang berkompeten

Lebak 30 April 2020
Hormat Saya,

Ttd

Musa Weliansyah

(Indra)

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d