Oleh :
Dr. Eng. IB Ilham Malik, Alumni Kitakyushu University, Jepang.
OPINI – Suatu waktu teman saya yang berada di Luar negeri bertanya pada saya melalui whatsapp. Dia bertanya, apakah mungkin dia bisa pulang ke Indonesia pada 2 Mei 2020 nanti? Apakah ada informasi soal pelarangan mudik / pulang kampung atau apapun namanya dari pemerintah seiring dengan adanya pendemik Covid-19 ini? Saya agak bingung menjawabnya karena memang pada saat itu masih belum ada kabar apapun atau kebijakan apapun yang diambil pemerintah soal pelarangan orang kemana-mana ini.
Tapi untung saja itu tidak berlangsung lama. Beberapa hari kemudian saya dapat informasi bahwa ada larangan dari pemerintah untuk warganya untuk kemana-mana. Warga hanya boleh berdiam di dalam rumahnya atau setidaknya dalam wilayah dan batas administrasi tempat tinggalnya saja. Sekarang ini, tanggal 25 April 2020 ini, sudah ditutup semua jalur transportasi yang ada dan yang sudah biasa digunakan oleh masyarakat untuk berpergian. Bandara sudah ditutup. Pelabuhan sudah ditutup. Apalagi yang namanya terminal, sudah sejak lama tutup meskipun tidak ada kebijakan larangan kemana-mana karena penumpang sudah menurun drastis sejak penggunaan kendaraan pribadi mendominasi.
Tapi kebijakan ini dikeluarkan sejalan dengan masuknya masa mudik. Oya, ada sedikit polemik yang diucapkan oleh Presiden Jokowi soal mudik ini. Ia berkata bahwa ada perbedaan antara “mudik” dengan “pulang kampung”. Inilah yang membuat pemerintah menolak disebut lambat membuat kebijakan larangan mudik. Karena ternyata pemerintah awalnya memperbolehkan warga untuk pulang kampung. Yang dilarang oleh pemerintah adalah mudik. Pernyataan ini akhirnya menjadi meme dimana-mana.
Tapi presiden ada alasannya. Presiden bilang, mudik itu adalah orang yang selama ini tinggal di suatu kota, pulang sesaat bersama keluarganya sekedar silaturahmi pada keluarga lama, untuk kemudian balik lagi. Jadi hanya sebentar saja. Dan ini yang dilarang karena mereka sudah punya rumah atau tempat tinggal di kota tertentu. Ke kampung halaman hanya untuk sesaat saja. Sementara ada lagi istilah lain yaitu pulang kampung. Pulang kampung ini artinya mereka memang pulang ke kampung halamannya karena keluarga di kampung, rumahnya di kampung. Mereka ini ke kota atau ke Jakarta itu hanya untuk mencari kerja dan bersifat sementara saja. Mereka di kota hanya kontrak rumah atau kamar lalu bekerja saja. Tapi keluarganya ada di kampung halaman.
Inilah yang menyebabkan presiden tidak mau disebut lambat membuat kebijakan. Karena dia bilang, orang pulang ke kampung halamannya itu tidak bisa dan tidak boleh dilarang. Bahkan jika mereka dilarang untuk pulang ke kampung halaman malah mereka bisa saja menimbulkan persoalan baru di kota. Karena mereka tidak ada pekerjaan karena banyak pabrik atau kantor yang ditutup agar wabah covid-19 tidak menyebar. Jadi jika mereka dilarang pulang kampung maka akan menjadi persoalan baru.
Tapi ini berbeda dengan yang mudik. Mudik ini dilakukan oleh warga yang memang sudah tinggal menetap di kota. Mereka punya rumah, punya pekerjaan dan penghasilan di kota, keluarganya juga ada di kota tersebut. Jadi mereka ke kampung halamannya hanya untuk bersilaturahmi saja. Dan inilah yang dilarang oleh pemerintah. Orang yang mudik itu harus dilarang, tetapi orang yang memang pulang kampung halamannya maka tidak boleh ditahan.
Tapi inilah yang akhirnya menjadi polemik di masyarakat. Karena banyak pihak yang mengatakan bahwa orang yang mudik atau pun pulang kampung sudah sama-sama membawa kemungkinan virus covid 19. Dan ini bisa menimbulkan persoalan bagi daerah dimana mereka berasal atau datangi. Soal ini, pemerintah sudah ada program isolasi mandiri maupun isolasi di rumah sakit khusus. Karena orang pulang kampung halaman itu diperbolehkan oleh pemerintah.
Nah, kembali lagi ke cerita tentang teman saya yang berada di luar negeri ini. Saya turut prihatin. Apalagi kotanya adalah kota yang terkena wabah covid-19. Di luar negeri pula. Maka akan semakin sulit baginya menembus barikade larangan dari pemerintah. Akan tetapi, seandainya saja dia bisa tembus masuk ke Jakarta dan ingin kumpul bersama keluarganya di daerah, mungkin ia bisa beralasan ke presiden dan atau aparat pemerintah yang berada di lapangan, bahwa dia bukan mudik. Bilang saja; saya pulang kampung. Maka mudah-mudahan saja ia bisa lolos dari larangan ke mana-mana itu. Tapi masalahnya, penerbangan dalam dan luar negeri kini sudah dilarang. Muda-mudahan teman saya ada kesempatan dan jalan keluar untuk berkumpul dengan keluarganya di Indonesia.
Minggu, (26/04/2020).
Reporter : Usep
Baca juga :
http://www.sekilasindonesia.id/2020/04/08/ketahanan-kota-di-masa-pembatasan-sosial/