DaerahUncategorized

Abdin Melaung Kepada Agung Darma, Untuk Tidak “Berdendang Diatas Gendang” Kepentingan Rakyat

×

Abdin Melaung Kepada Agung Darma, Untuk Tidak “Berdendang Diatas Gendang” Kepentingan Rakyat

Sebarkan artikel ini

MUNA BARAT-Bukannya khatam dulu Undang-undang, malah Agung Darma sesumbar. Kicauannya di salah satu media online, justru membuat pernyataannya blunder. Wakil pimpinan DPRD Muna Barat (Mubar) itu tak tau betul apa itu sistem administrasi pemerintahan.

Ia memahami undang-undang sepenggal-sepenggal dengan mengesampingkan aturan lainnya dalam pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Pantas saja, Agung Darma mempertontonkan kebuntuannya dalam memahami sebuah aturan. Roda pemerintahan itu, dijalankan berdasarkan mekanisme peraturan.

Click Here

Persoalan undang-undang yang mengatur pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, jelas ada mekanisme. Tidak serta merta melakukan pergantian dengan mengabaikan aturan lainnya. Tentu itu telah dijelaskan dalam UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa, PP No 43 Tahun 2014 Tentang Pelaksana UU DESA, Permendagri No 83 Tahun 2015 Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana telah diubah dengan Permendagri nomor 67 tahun 2017 tentang perubahan atas permendagri nomor 83 tahun 2015.

“Aturan ini, semua punya penjabaran. Kalau dipahami hanya sepenggal, tak akan paham-paham juga. Ini bicara administrasi pemerintahan dalam mengambil sebuah kebijakan. Bukan kemauan sendiri. Benar, kades punya hak dan kewajiban. Tapi ada mekanisme yang mesto dilalui dalam mengambil sebuah keputusan tanpa menabrak aturan lain,” kata Kabag Humas Pemkab Mubar, Ali Abdin sekaligus memberikan pencerahan soal aturan administrasi pemerintahan pada Agung Darma, Senin (20/04/2020).

Persoalan memberikan tanggapan mengenai persoalan itu, sebagai juru bicara pemerintahan, lanjut Abdin demikian disapa, sudah pasti akan memberikan statment, mengenai tugas-tugas pemerintah. “Apa yang dilakukan pemerintah itu harus dihargai. Saya curiga, Agung Darma ini memanfaatkan keadaan dengan menonjolkan dirinya ke publik seolah membela kepentingan masyarakat. Pemerintah itu mau ciptakan pemerintahan yang baik agar tidak kisruh dengan pergantian inprosedural,” terangnya.

Abdin menyebut bahwa langkah pemerintahan mengeluarkan surat edaran pencabutan SK kades itu, dianggapnya tidak benar, maka ada cara-cara yang mesti ditempuh sebagai unsur pimpinan DPRD, dengan menggunakan fungsi pengawasannya. Jangan, justru memperkeruh keadaan. “Fungsi pengawasan ada. Undang Setda agar memberikan tanggapan sesuai permintaannya harus dijawab juga oleh pimpinan pemerintah daerah dengan melakukan RDP. Karena dia kan unsur pimpinan. Ini juga mekanisme. Bukan berkicau di media dengan ngototnya. Masa kita mau ajari lagi dalam bernegara,” jelasnya.

Untuk itu, lanjut Abdin, menyarankan dan menghimbau (melaung) agar tidak berdendang diatas gendang kepentingan rakyat. Apa yang dilakukan pemerintah, menjalankan amanah UU Desa serta Permendagri, agar bisa menjalankan tata pemerintahan, mulai dari desa, kecamatan hingga pemerintahan diatasnya. “Jadi, disini sebenarnya siapa yang numpang tenar. Saya juru bicara pemerintahan. Jangan sampai sebaliknya Agung Darma numpang tenar dengan memanfaatkan situasi yang ada,” tegasnya.

Namun begitu, Abdin paham, Agung Darma baru setahun dilantik. Sehingga wajar saja, dia (Agung Darma,red) mempertontonkan ketidak tahuannya. Agung Darma mesti belajar banyak lagi. tutupnya.

Reporter: Sacriel

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d