PANGKALPINANG – Gubernur Erzaldi Rosman instruksikan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) tindak tegas pengguna gelang dan terdata dalam aplikasi fightcovid19 yang masih melanggar peraturan.
Dengan dimulainya penggunaan gelang penanda dan aplikasi fightcovid19 bagi penumpang pesawat udara yang masuk di Babel sejak minggu lalu, Gubernur Erzaldi Rosman hari ini (Rabu, 15/4/20) melakukan pengecekan langsung melalui aplikasi ini.
Terdeteksi beberapa orang tampak keluar melebihi radius 50 meter dari alamat tempat tinggalnya. Gubernur Erzaldi Rosman pun segera melakukan tindakan melalui telepon untuk memastikan kebenaran posisi yang bersangkutan.
Tidak hanya menelepon, Gubernur Erzaldi Rosman segera menginstruksikan gugus tugas untuk melakukan pengecekan ke lokasi rumah yang bersangkutan.
Hal ini dibenarkan Mikron Antariksa saat diwawancarai via telepon. Menurutnya, Gubernur Erzaldi Rosman minta penindakan terhadap ODP yang membandel dan untuk melibatkan serta selalu koordinasi dengan aparat saat penindakan.
Lebih lanjut dijelaskannya, Tim Gugus Tugas bersama dengan kepolisian, TNI, LSM, dan SatPol PP segera menindaklanjuti arahan ini dengan mendatangi kediaman orang yang bersangkutan. Diketahui tempat tinggal yang bersangkutan di Kabupaten Bangka.
“Kami langsung datangi bersama kepolisian, TNI, LSM dan Satpol PP,” ungkapnya.
“Orang yang bersangkutan kami bawa ke salah satu tempat karantina yang berlokasi di BKPSDM Babel untuk dikarantina selama 14 hari dan menjalankan proses lanjutan,” tambahnya.
Tim Gugus Tugas selama masa pandemi Covid-19 ini akan terus menindak tegas orang yang wajib memakai gelang seperti contoh warga Kabupaten Bangka serta yang terdata dalam aplikasi fightcovid19.
“Kasus terdeteksi ini merupakan salah satu contoh warga yang berkeliaran dan tidak bekerja sama untuk mentaati protokol yang telah ditetapkan pemerintah, sehingga akan ditindak tegas demikian,” tegasnya.
Bahkan menurutnya warga ini bukan merupakan ODP, tetapi Orang Dengan Resiko karena riwayat kedatangannya dari Jakarta atau bisa juga digolongkan dalam OTG.
“Seharusnya yang bersangkutan secara mandiri mengarantina diri tetapi tertracking keluar dari radius 50 meter, walau saat dijemput yang bersangkutan berada di rumah,” jelasnya.
Penulis : Nona dp
Foto : Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19
Editor : Listya