JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan, presiden, wakil presiden, para menteri, hingga anggota DPR RI dan pejabat daerah, tidak akan mendapat Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini.
Kebijakan tersebut merupakan respons dampak penyebaran virus corona tahun ini, yang membuat pendapatan negara tertekan. Sri Mulyani bilang, kebijakan tersebut juga merupakan Instruksi Presiden Joko Widodo.
“Untuk presiden, wapres, menteri, (anggota) DPR, DPD, pejabat daerah, tidak dapat THR dengan keputusan tersebut,” ujar Sri Mulyani dalam video conference, Selasa (14/4).
Kebijakan tersebut merupakan respons dampak penyebaran virus corona tahun ini, yang membuat pendapatan negara tertekan. Sri Mulyani bilang, kebijakan tersebut juga merupakan Instruksi Presiden Joko Widodo.
“Untuk presiden, wapres, menteri, (anggota) DPR, DPD, pejabat daerah, tidak dapat THR dengan keputusan tersebut,” ujar Sri Mulyani dalam video conference, Selasa (14/4).
Sri Mulyani menambahkan, THR akan disesuaikan dengan gaji pokok dan tunjangan, tidak termasuk tunjangan kinerja (tukin). Sementara bagi para pensiunan tetap mendapatkan THR dengan jumlah yang sama seperti tahun lalu.
“Seluruh pelaksana eselon III ke bawah mendapat THR dari gaji pokok dan tunjangan melekat, tidak dari tukinnya. Pensiunan juga tetap sesuai tahun lalu karena mereka kelompok yang mungkin tertekan juga,” tuturnya.(*)