TAKALAR-Mutasi guru dan Kepala sekolah yang dikeluarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Takalar melalui Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) kemarin, dinilai kontravensi bagi sebagian kalangan guru, Kepala sekolah dengan adanya mutasi dalam lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemkab Takalar.
Ada beberapa Kepala sekolah bertanya tanya dan ada yang protes atas jabatan lama seorang Kepala sekolah yang dimutasi jabatan baru menjadi guru bantu.
Namun hal ini langsung diluruskan oleh Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Takalar, Drs.Irwan sijaya, mengatakan bahwa mutasi yang dilakukan pemerintah daerah sudah tepat, tidak ada masalah.
Ini sebuah rotasi dan bentuk penyegaran bagi kepala sekolah/Guru dalam tugasnya dan ini sesuai mekanisme Peraturan menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor 6 Tahun 2018, yakni sudah melakukan tes calon Kepala Sekolah dengan cara rekrutmen dan ikut Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LPPKS), kepala sekolah harus juga memiliki ijazah S1/D4, jelasnya Drs.Irwan Sijaya, saat dikonfirmasi via telpon, Selasa (14/04/2020).
Irwan sijaya juga berharap kepada seluruh jajaran lingkup Dinas Pendidikan, baik Guru/Kepala sekolah SD, SMP agar selalu siap ditempatkan dimana saja dan ikut mendukung segala kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah daerah Kabupaten Takalar, agar bisa menciptakan rasa profesionalisme dalam tugasnya sebagai seorang ASN, harapnya.
(Suherman)