TAKALAR-Tim Drugs Hunter Resnarkoba Polres Takalar dipimpin Kanit Opsnal Ipda Syuryadi Syamal kembali berhasil mengamankan pemuda inisial NI (22), yang diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika golongan I jenis Sabu di Dusun Tamalalang, Desa Parangmata, Kec. Galesong, Kab. Takalar, Senin (06/04/2020) sekira pukul 19.20 Wita.
Penangkapan tersangka NI (22) berawal dari informasi yang telah diperoleh oleh unit Opsnal Satuan Resnarkoba bahwa tersangka diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika golongan I jenis Sabu.
Berdasarkan informasi tersebut, Tim Drugs Hunter Resnarkoba Polres Takalar dengan cepat mendatangi TKP dan mendapati tersangka sedang berada di dalam kamar, kemudian dilakukan penggeledahan badan dan rumah.
Dari penggeledahan ditemukan barang bukti berupa saset plastik bening diduga sisa Sabu di dasboard motor terduga kemudian diperlihatkan kepada terduga pelaku dan mengakui bahwa sisa Sabu tersebut adalah miliknya.
Kemudian barang bukti dan pelaku diamankan dan dibawa ke Mapolres Takalar guna kepentingan penyelidikan serta penyidikan lebih lanjut.
(Suherman)