LEBAK – Menindaklanjuti instruksi Kemendagri, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak telah merealokasi anggaran sebesar 116,7 miliar. Selanjutnya kami mengingatkan pemerintah dalam membuat kebijakan anggaran terkait penanggulangan wabah virus Corona harus transparan dan berkeadilan, jangan sampai kebijakan yang dibuat justru menimbulkan dampak sosial yang buruk.
Demikian dikatakan Anggara Utama, Ketua Komite Kajian Analisa Kebijakan Publik, Front Aksi Mahasiwa Rakyat Banten (Fakrab), Kamis, (09/04/2020).
Menurutnya, Dalam pelaksanaannya harus akuntabel agar jelas, jangan sampai peraturan yang baik tapi pelaksanaan amburadul dan membuka celah tindakan penyelewengan. Mengingat dalam situasi ini akan cepat menimbulkan gejolak dan dampak sosial jika tidak ditangani dengan baik.
“Kami juga meminta agar Pemkab Lebak jangan lamban merespon situasi ini, walaupun tentu harus memperhatikan dan mempertimbangkan kaidah-kaidah aturan pelaksanaannya, seperti soal mitigasi pandemi corona yang ilmiah, tindakan mitigasi maupun sosialisasi bisa mengurangi dampak menurunnya perekonomian masyarakat, jadi harus dibahas secara serius dan dikaji secara mendalam, jangan asal menyebutkan jumlah anggaran hanya perkiraan tanpa perhitungan yang matang, jangan sampai proses penanganan wabah ini dianggarkan setengah-setengah karena ini soal kemanusiaan dan sangat krusial,” jelas Anggara Utama.
Menurut kami, lanjutnya, setiap anggaran yang tidak terlalu mendesak bisa ditunda bukan hanya anggaran Kunker dewan lebak yang direalokasi, bahkan lebih elegan lagi jika seluruh anggota dewan Lebak merelakan 1 atau 2 bulan gajinya untuk penanganan wabah ini. Selain itu pola selanjutnya yakni bisa dengan menggeser anggaran lain yang dirasa tidak terlalu urgen.
“Menurut kami sejumlah pos anggaran bisa direalokasi seperti biaya perjalanan dinas, rapat tatap muka dan dana bimbingan teknis (Bimtek) dan tak kalah penting dana kegiatan penanganan virus corona harus tepat sasaran,” pungkasnya.
Reporter : Rijwan