DaerahHot News

Kapolres Bangka Tengah, Berjanji Bakal Mengecek Pengrusakan Kawasan HL di Lubuk Besar 

×

Kapolres Bangka Tengah, Berjanji Bakal Mengecek Pengrusakan Kawasan HL di Lubuk Besar 

Sebarkan artikel ini

BABEL- Kawasan Hutan Lindung di area Sarang Ikan dan Merapin VI di Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah terus luluh lantak akibat tambang timah ilegal dan aktivitas alat berat jenis excavator.

Meski sudah beberapa kali ditertibkan, namun hal itu tidak diindahkan oleh para perusak hutan lindung.

Click Here

Berdasarkan hasil informasi di lapangan seperti yang dilansir Media Lensabangkabelitung.com,
suara mesin alat berat di area Sarang Ikan sudah terdengar sejak masuk ke lokasi.

Semakin mendekat ke sumber suara tersebut, terlihat jelas dua unit alat berat dengan gagahnya membuka area lahan membabat kawasan hutan lindung. Bukan cuma itu, terdapat juga Tambang Inkonvensional (TI) Rajuk yang terletak diujung kawasan tak jauh dari alat berat beroperasi.

“TI Rajuk yang di ujung itu punya anggota, Bang. Kalau yang lain itu punya masyarakat setempat. Kalau PC memang dua yang beraktivitas tapi sepengetahuan kami banyak. Titik lokasi saja yang tidak tahu karena sudah ke dalam hutan,” ujar salah satu penambang saat ditemui Lensabangkabelitung.com, Minggu (5/04/2020).

Usai melihat langsung pengrusakan kawasan HL di sarang ikan, Lensabangkabelitung.com bergeser ke lokasi Merapin VI di kawasan HL Lubuk Besar untuk mengecek adanya informasi kerusakan hutan lindung di sana.

Setiba di sana, informasi yang diterima Lensabangkabelitung.com tersebut ternyata benar. Ada tiga unit alat berat yang terlihat jelas berada di lokasi. Dua alat berat sedang beroperasi normal sedangkan satu alat berat dalam keadaan tidak beroperasi karena rusak.

Lensabangkabelitung.com mencoba berbincang dengan salah satu warga yang ditemui di lokasi. Warga tersebut mengatakan alat berat yang beraktivitas itu merupakan alat berat yang diperbantukan dengan sistem sewa.

“Sewa PC Rp 450 per jam tanpa solar karena untuk solar ditanggung penyewa. Minimal sehari 10 jam. Jadi untuk sewa alat untuk 10 jam sekitar Rp 4,5 juta. Biaya untuk solar per jam sekitar Rp 680 ribu – Rp 700 ribu per jam,” ujar dia.

Warga itu mengatakan dua unit alat berat yang beroperasi tersebut untuk tambang yang menggunakan mesin fuso. Selain itu, aktivitas alat berat dinarea tersebut cukup banyak, bahkan sejak di lokasi Merapin II.

“Kalo di Merapin itu banyak PC tapi tidak tahu di mana lokasinya. Beberapa waktu lalu sempat dirazia sehingga ada yang ditarik. Tapi tetap masih ada PC yang beraktivitas. Salah satu penyewa PC bos itu adalah A. Tapi saat ini mereka tidak bisa kerja karena belum ada PC yang sudah dipesan belum datang. Status lahan HL di sini banyak HL,” ujar dia.

Kapolres Bangka Tengah, AKBP Slamet Ady Purnomo mengatakan pihaknya berjanji akan mengecek pengrusakan kawasan Hutang Lindung (HL) di Lubuk Besar tersebut.

“Siap, Bang. Akan kita cek dan terima kasih informasinya. Nanti akan kita lidik dulu,” ujar dia.

Slamet menambahkan lokasi hutan lindung yang digarap alat berat dan tambang itu sudah beberapa kali ditertibkan. “Terakhir akhir tahun kemarin,” ujar dia.

Hingga berita disiarkan, Wartawan masih berupaya konfirmasi berita selanjutnya kepada pihak-pihak terkait.

(Sumber Media Lensabangkabelitung.com /Budi)

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d