AdvertorialDaerah

Gubernur Erzaldi Rosman Keluarkan Kebijakan Pemutihan Pajak Kendaraan

×

Gubernur Erzaldi Rosman Keluarkan Kebijakan Pemutihan Pajak Kendaraan

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG – Sehubungan dengan penetapan status keadaan tertentu darurat penanganan Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) dengan tujuan untuk menstimulasi serta meringankan beban perekonomian masyarakat dalam masa status keadaan tertentu darurat.

Gubernur Kepulauan Babel, Erzaldi Rosman, mengeluarkan kebijakan penghapusan (pemutihan) sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) secara serentak agar dilaksanakan oleh tujuh Kantor Unit Pelayanan Teknis (UPT) Badan Keuangan Daerah (Bakuda) Provinsi Kepulauan Babel yang tersebar di kabupaten/kota di wilayah Kepulauan Babel.

Click Here

Hal ini disampaikan oleh Kepala UPT Bakuda Provinsi Kepulauan Babel wilayah Kota Pangkalpinang (Samsat Pangkalpinang) Rezania Saputra, S, STP yang ditemui awak media di ruang kerjanya (Rabu, 01/04/20).

“Kebijakan penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBNKB ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor. 20 Tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi PKB dan BBNKB tertanggal 01 April 2020,” ungkapnya.

Selanjutnya, penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBNKB diberikan untuk kendaraaan bermotor baik roda dua dan roda empat dengan nopol BN yang jatuh tempo pada tanggal 23 Maret 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020.

Kendaraan bermotor yang akan dihapus sanksi administrasi PKB dan BBNKB, terlebih dahulu harus memenuhi ketentuan, seperti mendaftarkan kendaraan bermotor kepada pihak Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung dengan melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau identitas diri yang masih berlaku sesuai dengan Surat Ketetapan Pajak Daerah.

Sedangkan masa pelaksanan penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBNKB berlaku mulai hari ini tanggal 01 April 2020 sampai dengan 31 Desember 2020.

Sebelum menutup percakapan dengan awak media, Kepala UPT Rezania kembali mengimbau kepada masyarakat dengan adanya kebijaksanaan penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBNKB dari Gubernur Erzaldi Rosman, yang bertujuan untuk meringankan beban perekonomian masyarakat terlebih dalam masa status keadaan tertentu darurat penanganan Corona ini dapat dimamfaatkan dengan sebaik-baiknya.

(Budi)

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d