TAKALAR, SEKILASINDO.ID — Pelaksana tugas (PLT). Kadis Kesehatan Dr. Rahmawati, M.Kes.,Sp.,PA secara resmi membenarkan kabar bahwa salah satu warga Takalar berstatus positif Virus Corona(Covid-19) hal itu ia benarkan melalui via ponselnya saat dikonfirmasi pada Rabu siang (1/4/2020).
“Berita itu memang benar bahwa salah satu warga Takalar yang berinisial NA yang berdomisili di Kelurahan Salaka Kecamatan Pattallassang positif Covid 19 atau corona setelah dirujuk sebelumnya ke RS Bhayangkara pada tanggal 25 Maret 2020 lalu dengan status PDP atau Pasien Dalam Pengawasan,”jelas Kadis Kesehatan.
Lanjut diceritakan kronologinya bahwa sambil menunggu hasil SWAB dari dinas kesehatan Provinsi, pasien tersebut dipulangkan ke rumahnya. Beberapa hari kemudian, hasil SWAB keluar dan dinyatakan positif terjangkit covid 19 sesuai hasil pemeriksaan PCR yang dilakukan BBLK Makassar pada tanggal 1 April 2020 (Hari ini).
“Sebenarnya pasien tersebut merupakan pasien PDP yang terdaftar di Kabupaten Gowa dengan alamat ID KTP Soreang Kelurahan Jipang Kecamatan Bontonompo Selatan. Namun si pasien ini mempunyai 2 istri yang berasal dari kabupaten Gowa dan Takalar. Nah istrinya yang di Takalar membawanya ke RSUD Takalar dan langsung dirujuk ke RS Bhayangkara.” Katanya lagi.
Pemkab Takalar sangat berharap kepada keluarga pasien bisa menerima Protap atau Prosedur Tetap yang harus dijalankan kepada seluruh orang yang telah kontak langsung dengan si pasien.
“Saat ini Pemkab melalui dinas kesehatan sedang melakukan Tracking kontak erat kepada seluruh keluarga pasien yang telah kontak langsung dan dipantau kesehatannya oleh Tim Kesehatan dari PKM Pattallassang dan Tim PSC Kabupaten. Selain itu akan dilakukan penyemprotan di sekitar rumah pasien, dan si pasien akan dirujuk ke RS Bhayangkara kembali untuk dilakukan penanganan sesuai dengan protap yang berlaku.”imbuhnya.
Sesuai surat pemberitahuan dari Dinas Kesehatan setelah mendapatkan hasil SWAB dari Provinsi hari ini, maka Pemkab Takalar melalui dinas kesehatan agar si pasien diminta untuk melakukan isolasi mandiri selama 14 hari selama dinyatakan positif terjangkit dan tidak melakukan perjalanan atau melakukan kegiatan yang mengumpulkan banyak orang, selalu menggunakan masker dan menjaga jarak kontak minimal 1 meter.
Selain itu diharapkan kepada seluruh keluarga pasien yang telah melakukan kontak langsung 2 hari sebelum dinyatakan positif agar melakukan self monitoring dan segera melaporkan diri kepada petugas surveilans Puskesmas Pattallassang atau ke sarana kesehatan terdekat.
Dan kepada keluarga yang kontak erat dengan pasien agar membatasi diri untuk tidak bepergian semaksimal mungkin dan melaporkan sesegera mungkin jika terjadi gejala seperti flu, batuk, sesak nafas dan gejala lainnya ke petugas kesehatan.