DaerahHuKrim

Diduga Gelapkan Anggaran Pelatihan Paralegal, Ketua  PPSDM Damar Desa Disomasi 

×

Diduga Gelapkan Anggaran Pelatihan Paralegal, Ketua  PPSDM Damar Desa Disomasi 

Sebarkan artikel ini

LEBAK-Setelah sukses menyelenggarakan Pelatihan Paralegal bagi Aparatur Pemerintah Desa yang diselenggarakan oleh Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Damar Desa (PPSDM Damar Desa) yang bekerjasama dengan Lembaga Bantuan Hukum dan Studi Kebijakan Publik Banten Cabang Kabupaten Lebak (LBH Sikap Banten, Kabupaten Lebak) dengan jumlah peserta sebanyak 300 orang yang terdiri dari 3 gelombang pada tahun 2019 ternyata menimbulkan banyak pertanyaan bagi LBH SIKAP.

Ketua LBH Sikap Banten Cabang Kabupaten Lebak, Acep Saepudin, menyampaikan bahwa pihaknya sudah berupaya untuk menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan, tapi pihak PPSDM Damar Desa tetap menganggap remeh urusan ini”, ungkap Acep Saepudin, Selasa (31/03/2020).

Click Here

Acep Saepudin juga memaparkan, hasil penelitian dan investigasi menemukan dugaan penggelapan anggaran Pelatihan Paralegal oleh Ketua PPSDM Damar Desa atas nama inisial IS yang diambil melalui bendahara PPSDM Damar Desa atas nama inisial DS yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi dan tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) bahkan tidak ada konfirmasi kepada pihak LBH Sikap.

“Adapun rincian anggaran yang diambil oleh Ketua PPSDM DAMAR DESA tersebut yaitu sebesar Rp. 7.500.000,- pada tanggal 18 Juli 2019, Rp. 20.000.000,- pada tanggal 20 Juli 2019, Rp. 7.500.000,- pada tanggal 20 Juli 2020, Rp. 20.000.000,- pada tanggal 3 Agustus 2019, Rp. 2.500.000,- pada tanggal 24 Agustus 2019, Rp. 10.000.000,- pada tanggal 7 September 2019, Rp. 1.500.000,- pada tanggal 18 September 2019, Rp. 500.000,- pada tanggal 20 September 2019, Rp. 250.000,- pada tanggal 20 September 2019, Rp. 15.000.000,- pada tanggal 27 September 2019, Rp. 3.000.000,- pada tanggal 2 Oktober 2019, dan Rp. 3.627.500,- pada tanggal 29 Oktober 2019. Adapun total jumlah keseluruhannya yaitu sekitar Rp. 91.377.500,-“, terang Acep Saepudin.

Acep Saepudin juga menambahkan bahwa jumlah tersebut masih belum final dan masih ada kemungkinan bertambah karena masih banyak yang janggal dan ditambah lagi Laporan Pertanggungjawaban untuk kegiatan gelombang 3 tidak ditandatangani oleh Ketua PPSDM Damar Desa.

“Untuk itu kami kirimkan Somasi kepada Ketua PPSDM Damar Desa agar mereka segera memberikan klarifikasi dan menyelesaikan urusan ini, jika dalam waktu 3 x 24 jam Ketua PPSDM Damar Desa tidak mengindahkan somasi ini, maka dengan sangat terpaksa kami akan melanjutkan permasalahan ini secara hukum baik secara pidana maupun perdata”, tutup Acep Saepudin.

( MIR Yosa)

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d