Daerah

Bupati Jeneponto Pimpin Ratas dan Monev Penanganan Virus Covid 19

×

Bupati Jeneponto Pimpin Ratas dan Monev Penanganan Virus Covid 19

Sebarkan artikel ini

JENEPONTO-Sejak terbentuknya gugus tugas penanganan pencegahan wabah Virus Covid 19 di Kabupaten jeneponto, Tim gugus tugas bersama Bupati Jeneponto.

Untuk kesekian Kalinya kembali melakukan langkah strategis dengan melakukan Rapat Tebatas (Ratas) dan memonitoring serta evaluasi (monev) seluruh langkah dan capaian yang sudah dilakukan. Bertempat di kediaman Sekertaris Daerah Setda Jeneponto. Minggu (29/3/2020) Malam.

Click Here

Dalam pertemua dihadiri, Bupati Jeneponto Iksan Iskandar,Forkopimda,Ketua Pengadilan,Sekda,Kadis Diknas,Kepala BPBD,Kadis PMD,BPKAD,Kasat PP,Kabag Humas,Hukum,Ekonomi ,Plt Kadinkes,Ketua TGC.

Melalui, Plt Kabag Humas Pemkab Jeneponto Mustaufiq, Bupati Jeneponto Iksan Iskandar, mengatakan bahwa dibawah kendali tim yang baru kita berharap ada energi dan daya dorong yang kuat guna mengoptimalkan langkah yang akan diambil, karena disana ada TNI Dandim 1425 Letkol Irfan dan Kepolisian Kapolres AKBP Ferdiansyah,

“Yang semuanya jiwa muda dan energik, dan untuk pemberian informasi ke media agar mengacu pada data yang diolah oleh tim dan kabag Humas merilis kemedia,” Ujar Bupati Dua Priode itu.

Pemerintah Kabupaten Jeneponto juga, agar ada juga langkah kongkrit untuk melakukan scanning di jalur masuk dan keluar kabupaten jeneponto, seperti diperbatasan antara kota kabupaten.

“Bekerjasama dengan perhubungan, kesehatan, dan semua sektor terkait,” Tutup bupati Iksan.

Adapun hal hal yang disepakati Tim Gerak Cepat (TGC) yakni,

1. Ketua Gugus Tugas Pengendalian Covid 19 tingkat Kabupaten jeneponto Diketuai oleh Bapak Bupati sebagai ketua gugus dan menunjuk Dandim 1425 jeneponto selaku ketua Harian gugus tugas dan dibantu oleh Kapolres,Dinas Kesehatan,BPBD dan TGC Dinkes,ini sesuai Surat Edaran ketua BPBN dan Mendagri tgl 29 maret 2020.

2. Operasional dilapangan sebagai garda terdepan diberi ditanggung jawab kepada Tim Gerak Cepat (TGC) Dinkes yg diketuai oleh ibu Nursyanti Mansyur.

3. Perpanjangan waktu untuk Kerja ,Belajar dan ibadah dirumah sampai 15 hari kedepan terhitung mulai tgl 1 April s/d 15 April 2020.

4. Akan dilakukan desinfektan Massal pada jalur utama dan titik sesuai pemetaan yg dikoordinir oleh Kapolres dan dibantu oleh Jajaran Kodim,Dinkes,BPBD,Satpol PP,Perhubungan pada hari Selasa tgl 31 Maret 2020, sekitar Pukul 10.00.

5.ASN Kerja dirumah tetap diatur agar ada staf 2 level dibawah untuk stand by di kantor secara bergiliran.

6.Tempat hiburan,pasar ,Mart , tempat makan dan warung kopi akan diatur agar tidak menjadi tempat berkumpul.

7.Acara Pernikahan dibolehkan tp terbatas sedang Acara resepsi Tidak Dibolehkan.

(Firman)

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d