DaerahHot News

Hindari Bahaya Covid-19, Pemkab Takalar Pulangkan Mahasiswa KKN di Takalar

×

Hindari Bahaya Covid-19, Pemkab Takalar Pulangkan Mahasiswa KKN di Takalar

Sebarkan artikel ini

TAKALAR, SEKILASINDO.ID — Meningkatnya jumlah warga yang terindikasi gejala virus Corona (Covid-19) membuat pemerintah kabupaten Takalar semakin intens memperketat dalam melakukan pengawasan dan pencegahan.

Pengawasan dan pencegahan Bukan hanya dilakukan kepada warga saja, namun juga dilakukan terhadap seluruh mahasiswa yang sedang melaksanakan Kuliah Kerja Nyata (KKN) di sembilan kecamatan di Takalar.

Click Here

Untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19, Bupati Takalar H. Syamsari, S. Pt,.MM  mengambil langkah pasti dengan menginstruksikan agar mahasiswa yang sedang menjalankan KKN untuk sementara waktu dipulangkan masing-masing ke kampusnya hingga kondisi mulai kondusif.

Instruksi yang dikeluarkan oleh Bupati Takalar Sabtu (28/3/2020) ini juga dikarenakan salah satu mahasiswa yang sedang KKN di Takalar masuk dalam daftar Orang Dalam Pemantauan (ODP) oleh Dinas Kesehatan karena menunjukkan salah satu gejala terkena Covid-19 atau lebih dikenal dengan virus corona.

“Salah satu mahasiswa KKN yang menunjukkan gejala deman tinggi 39,1°c, menggigil tidak batuk. Setelah ditelusuri oleh tim PSC, Pasien ini memiliki riwayat kontak dengan salah satu teman KKNnya yang juga pernah kontak dengan salah satu dosen yang positif terkena Covid-19,” Papar Plt Kepala Dinas Kesehatan dr. Rahmawati.

Rahmawati menambahkan bahwa keluhan pasien ODP ini muncul setelah kurang lebih sepekan pasca kontak dengan rekannya tersebut. Olehnya itu, untuk mencegah terjadinya hal yang tidak diinginkan, Pemerintah mengambil tindakan dengan memulangkan seluruh mahasiswa yang sedang KKN di Takalar.

“Alhamdulillah, Bapak Bupati sudah menindaklanjuti dengan menginstruksikan agar memulangkan ke kampusnya semua mahasiswa KKN yang ada di Takalar,” Tambah Kadis Kesehatan.

Sebelum memulangkan seluruh mahasiswa KKN, Dinas Kesehatan melakukan pengecekan suhu tubuh terhadap seluruh mahasiswa dan pemilik rumah posko KKN mahasiswa tersebut.(*).

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d