TAKALAR – Oknum Anggota DPRD Kabupaten Takalar, JB, terancam pidana 10 tahun penjara jika terbukti melakukan pengrusakan hutan Suaka Margasatwa Ko’mara.
Hal tersebut disampaikan, Kepala Bidang Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sulawesi Selatan, Ir. Ahmad Yani, pada Minggu (22/3/2020).
Dijelaskan, JB, yang saat ini diketahui menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Takalar ini, diduga kuat melakukan pengrusakan hutan Suaka Margasatwa sepanjang 1,2 kilometer di Desa Barugaya, Kecamatan Polongbangkeng Utara.
“Oknum anggota DPRD Takalar, JB, diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum. JB, diduga telah melakukan pembuatan jalan dalam kawasan hutan Suaka Margasatwa Ko’mara dan diduga melanggar Pasal 19 ayat (1) Undang-undang No 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati ekosistem,” kata Ahmad Yani.
Ditegaskan, bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan kawasan suaka alam.
“Hal itu jelas di Pasal 40 ayat (1) barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dipidana dengan penjara paling lama 10 (Sepuluh) Tahun dan denda paling banyak Rp.200.000.000 (Dua Ratus Juta Rupiah). Jadi Pasal ini yang nantinya kami sangkakan ke JB jika terbukti melakukan pengrusakan kawasan hutan,” ucap Ahmad Yani.
Menanggap itu, JB, berdalih bahwa tanah yang digarapnya di atas tanah milik pribadinya.
“Lahan ini milik saya, apa dasarnya pihak Kehutanan mengklaim kalau itu lahan miliknya? Lahan ini ada rincinya tersimpan di Pemerintah Desa Barugaya. Tetapi biarkanlah pihak Kementerian melakukan peninjauan ulang di lapangan untuk memastikan yang sebenarnya siapa pemilik lahan tersebut,” kata JB, saat dikonfirmasi.
(HR/Rin)