TAKALAR – Oknum anggota DPRD Kabupaten Takalar inisial, JB, membatah tudingan terkait keterlibatan dirinya yang telah melakukan pengrusakan hutan di wilayah hutan Suaka Margasatwa Ko’mara di Desa Barugaya, Kecamatan Polongbangkeng Utara.
Tudingan tersebut dilayangkan kepadanya setelah Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sulawesi Selatan, yang melibatkan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sulawesi Selatan bersama dengan Polda Sulsel, Dandenpom XIV/4 Makassar dan KPH Jeneberang II, melakukan operasi gabungan di wilayah tersebut, Sabtu (21/3/2020).
JB, mengaku, hutan yang ia garap di atas tanah miliknya. Dan memiliki bukti berupa rincian di Pemerintah Desa.
“Lahan itu milik saya tetapi diakui pihak Kehutanan. Dasarnya pihak Kehutanan apa?. Sementara lahan itu ada bukti rincinya di Pemerintah Desa. Harusnya pihak Kehutanan yang diproses karena mau mengambil tanah saya,” tegas JB saat dikonfirmasi.
Sedangkan, dari keterangan Kepala Bidang BBKSD, Ir. Ahmad Yani, menyebutkan, JB diduga kuat melakukan pengrusakan hutan tersebut.
“JB diduga telah melakukan pengrusakan hutan dengan cara membuka pengerjaan jalan wilayah hutan Suaka Margasatwa Ko’mara sepanjang 1,2 Kilometer (KM) dengan lebar 6 Meter. JB juga diduga melakukan pengrusakan pohon dari jenis jati, pohon bitti, pohon beringin,” kata Ahmad Yani.
Selain itu, Ahmad Yani, mengatakan, juga mengamankan alat berat berupa ekskavator yang diduga digunakan JB melakukan pengrusakan hutan.
“Sebenarnya hari ini juga kami mau sita alat beratnya, tetapi karena tidak mau distarter ya kami titip di Kepala Desa Barugaya dulu. Untuk pengembangan kasus ini kami sementara mencari operator ekskavator dan mandor jalan tersebut,” tutup Ahmad Yani.
(Rin/HR)