DaerahHot NewsHuKrim

Sat Reskrim Polres Pandeglang Berhasil Menangkap Pelaku Penggelapan Motor 

×

Sat Reskrim Polres Pandeglang Berhasil Menangkap Pelaku Penggelapan Motor 

Sebarkan artikel ini

PANDEGLANG-Seorang pria pelaku penggelapan motor, ditangkap jajaran anggota Unit Sat Reskrim Polres Pandeglang.

Penangkapan tersebut berawal, dari laporan masyarakat. Pelaku melancarkan aksinya dengan cara, mendekati korban dengan niat akan menikahi anaknya, RN.

Click Here

Seiring berjalannya waktu, pelaku berhasil mengambil hati korban dan dipercaya oleh keluarganya.

Sehingga, pelaku meminjam kendaraan korban, dengan alasan akan dipakai untuk menemui temannya di Kadumerak, Kecamatan Karang Tanjung.

Ia sempat berjanji akan mengembalikan secepatnya. Tetapi, sampai saat ini kendaraan tersebut tak juga dikembalikan.

Kerugian yang dialami korban, sebesar Rp.6.500.000,-

Kamis (19/3) sekitar pukul 20.00 WIB, tim Opsnal Polres Pandeglang, menangkap pelaku penipuan terhadap korban, berinisial RR (66) yang merupakan pensiunan PNS, warga Kampung Sukatani RT 03 RW 03, Desa Ciputri, Kecamatan Kaduhejo Kabupaten Pandeglang.

Diketahui, pelaku HS (37) berprofesi sebagai Wiraswasta, warga Kampung Parungsentul RT 3 Re 9 Kelurahan Karaton, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang.

Selain mengamankan pelaku, pihak kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit Motor Vario tahun 2011.

“Satu pelaku di duga telah melakukan Tindak Pidana Penggelapan dan Penipuan, sesuai dengan laporan Polisi Nomor : LP /10/ I / 2020 / Banten / Res Pandeglang. Setelah mendapat laporan tersebut, Tim Opsnal yang di pimpin Kanit I IPDA Tomy Irawan, S.Tr.K, melakukan pengejaran terhadap pelaku dan berhasil mengamankan HS, di  Jalan Raya Labuan-Pandeglang Nomor 16 Mandalasari, Kecamatan Kaduhejo, Kabupaten Pandeglang. Tepatnya di Kadupinang,” kata Kasat Reskrim IPTU Moch.Nandar.,S.I.K, Jumat (20/3)

Kapolres Pandeglang AKBP Sofwan Hermanto .,S.I.K.,M.H., M.I.K membenarkan penangkapan tersebut. Saat ini tambahnya, kasus tersebut sedang ditangani oleh Sat Reskrim Polres Pandeglang.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 372 Jo Pasal 378 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tegasnya.

(Ade m)

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d