BABEL-Jaringan Relawan Anti Korupsi 98 (Jarsi 98) menggelar unjuk rasa (Unras) di Jakarta dan mereka meminta agar Dirut PT.Timah, Tbk, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani beserta jajarannya segera dipecat dan ditangkap, Tulis dalam surat pernyataan sikap. Ketua Umum Jaris 98,Tajuddin Kabbah, via WhatsApp Group Forum Wartawan Kejaksaan Bangka Belitung. Kamis (12/03/2020).
Ketua Umum Jarsi 98, Tajuddin Kabbah mengatakan, pemberantasan Korupsi itu merupakan salah satu program utama Pemerintah Indonesia saat ini.
Terpuruknya citra Indonesia di dunia Internasional, keluhan sektor bisnis tentang bermacam praktek korupsi dan pungutan serta desakan dari masyarakat untuk mengatasi masalah korupsi memaksa pemerintah menempatkan pemberantasan Korupsi menjadi prioritas utama,” Ujar Tajuddin Kabbah.
Namun Berdasarkan hasil monitoring dan investigasi temuan kami di lapangan terhadap surat dari Aspidsus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung (Kejati) terkait dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam pembelian biji timah yang mengandung Terak Sisa Hasil Pengolahan (SHP) kadar rendah di unit gudang Batu Rusa dan unit gudang Tanjung Gunung PT. Timah,Tbk, yang tidak sesuai dengan standar operasional Prosedur (SOP) tahun 2018 dan 2019, ungkapnya.
“Diduga terjadi penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara Milyaran Rupiah,”katanya.
Sementara itu, Sejumlah Mineral yang dibeli tersebut atas kebijakan Dirut PT. Timah.Tbk, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani CS. Terak Sisa Hasil Pengolahan (SHP) diketahui atau diperkirakan mencapai angka ratusan ton, dan saat ini masih tersimpan di gudang penyimpanan PT. Timah. Tbk, dibeberapa tempat, Dan nyatanya justru tidak dapat dilebur menjadi balok timah,” jelasnya. Tajuddin Kabbah
Sedangkan Direksi PT Timah.Tbk, sebagai perusahaan plat merah BUMN bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kebijakan terkait pembelian biji timah yang mengandung Terak Sisa Hasil Pengolahan (SHP) dan ditemukan adanya dugaan penyimpangan merugikan negara dan terbukti lalai dalam menjalankan tugasnya, terangnya.
Konsekuensi tanggung jawab direksi masuk dalam ranah hukum tindak pidana korupsi. Selain itu, Dugaan penyimpangan di PT. Timah.Tbk sebagai perusahaan BUMN bisa menyeret jajaran Direksi beserta manajemennya kedalam ranah tindak pidana korupsi karena menurut regulasi yang ada, kekayaan BUMN masuk menjadi bagian kekayaan negara, sehingga kerugian BUMN bisa disamakan dengan merugikan keuangan negara, tegas Tajuddin Kabbah
Oleh karena itu, kami dari Jaringan Relawan Anti Korupsi 98 (JARSI 98) menyuarakan aspirasi keadilan, dan menuntut kepada aparat penegak hukum untuk segera melakukan tindakan penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan korupsi yang dilakukan oleh direksi PT. Timah.Tbk,”pintanya.
Demi Keadilan, Kami Menuntut antara lain; yang pertama adalah Kami menagih janji Bapak Presiden RI, Joko Widodo, bahwa apabila pejabat BUMN terindikasi terlibat praktik korupsi maka akan melakukan pemecatan dan kepada Dirut PT. Timah.Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani CS segera dicopot, karena telah menodai NAWACITA melakukan pembiaran praktik korupsi terkait kasus dugaan pembelian biji mineral yang mengandung Terak Sisa Hasil Pengolahan (SHP) kadar rendah pada tahun 2018 dan 2019, karena terindikasi merugikan keuangan negara.
Kedua Mendesak KPK dan Kejaksaan Agung R.I untuk segera tangkap dan penjarakan serta mengusut tuntas dugaan kasus korupsi berjamaah serta penyelewengan yang dilakukan oleh Dirut PT. Timah. Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani CS terkait kebijakan pembelian SHP timah kadar rendah atau mengandung Terak diduga telah terjadi penyimpangan dan merugikan negara Milyaran Rupiah,”harapnya.
Demikian pernyataan ini kami sampaikan, kepada pihak aparat penegak hukum untuk segera ditindaklanjuti, Jakarta, Kamis (12/03/2020) ditandatangani oleh Ketua JARSI 98, Tajuddin Kabbah jabatan Ketua Umum JARSI 98 atau bisa menghubungi langsung dengan contact Person 081584597308,” tutupnya.
Terpisah, Humas PT Timah, Anggi Siahaan saat dikonfirmasi oleh Wartawan Media Kupasonline.com, Jum’at (13/03/2020) Melalui pesan singkat via WhatsApp pribadinya sekitar pukul 09.55 Wib tidak ada komentar.
Hingga berita ini disiarkan, Wartawan masih berupaya untuk konfirmasi berita terkait permasalahan tersebut.
Kemudian, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) R.I dapil Bangka Belitung, Bapak Alex kepada Wartawan, Jum’at (13/03/2020) Melalui pesan singkat via WhatsApp pribadinya memberikan tanggapan,” Bahwa saya selaku putera daerah, sangat mendukung langkah langkah yang di ambil Teman2 dari JARSI 98, dimana kita ketahui hadirnya PT.Timah di Babel selaku perusahaan BUMN Seharusnya bisa meningkatkan Devisa Buat Negara dan Mensejahterakan Masyarakat Babel.
“Untuk itu, menurut pandagan saya harus ada regulasi baru yang mengatur tentang pertimahan di Babel yang tidak bertetangan dengan aturan dan UU yang berlaku.
“Kami di komite dua (2) DPD RI sdh beberapa kali turun reses dan mendegar Langsung dari masyarkat,bahwa kondisi perekonomian sekarang di babel sdh seperti telor di ujung tanduk.”
Artinya apa, Ekonomi masyarakt Babel lagi Susah. Perlunya keseriusan Pemerintah pusat, daerah dan seluruh stekholder yang ada untuk turun tangan menangani masalah /kondisi yang sangat serius ini,”imbuhnya seperti yang dilansir kupas online.com.
(*/Budi)