HuKrim

Unit Resmob Polres Bantaeng Lumpuhkan Pelaku Kasus Pengancaman dan Penggelapan

×

Unit Resmob Polres Bantaeng Lumpuhkan Pelaku Kasus Pengancaman dan Penggelapan

Sebarkan artikel ini

 

BANTAENG – Unit Resmob Polres Bantaeng melakukan Penyelidikan terhadap pelaku dari Perkara Pengancaman dan Perkara Penggelapan. Dari hasil Penyelidikan tim resmob berhasil mengetahui lokasi Pelaku inisial R H (22) alias A. Selasa, (10/03/2020), sekitar Pukul 20.00 Wita.

Click Here

Dari informasi yang dihimpun, Pelaku R H alias A pada saat hendak diringkus sedang dibonceng oleh temannya, pada saat berada di jalan Gelatik Kelurahan Palantikang tersangka yang dalam keadaan dibonceng dicegat oleh tim resmob Polres Bantaeng.

Saat dicegat/dihadang, tersangka dan rekannya mencoba kabur dengan berusaha menabrakkan kendaraannya kearah Petugas, Ketika hendak ditabrak seorang petugas berhasil menarik pakaian dari rekan tersangka yang sedang mengemudikan Sepeda Motor, Karena motornya oleh Kemudian tersangka dan rekannya Terjatuh dan menabrak pohon.

Setelah terjatuh, tesangka berusaha untuk kabur, sedangkan rekannya berhasil diamankan oleh seorang petugas lainnya.

Terjadi aksi kejar kejaran antara petugas dan tersangka, petugas sempat diberikan tembakan peringatan namun tersangka tetap berusaha lari, sehingga petugas memberikan tembakan melumpuhkan kearah kaki.

Saat ini tersangka R H alias A masih dalam proses pengobatan luka di RSUD Bantaeng.

Tersangka dilakukan penangkapan dengan dasar Dua Laporan polisi yang berbeda laporan Polisi Nomor : LP.B / 09 / I/ 2020 / Sulsel.Res. Bantaeng, Tanggal 18 Januari 2020 Tentang Tindak Pidana Pengancaman, Laporan Polisi Nomor : LP.B / 41 / II / 2020 / Sulsel.Res. Bantaeng Tanggal 28 Februari 2020. Tentang Tindak Pidana Penggelapan.

Untuk Laporan Polisi pada bulan Januari tersangka R H alias A melakukan pengancaman dengan mengejar seorang perempuan di lapangan hitam seruni dengan menggunakan Pisau Lipat.

Sedangkan Untuk laporan polisi di bulan februari tersangka berpura pura meminjam Handphone Korban kemudian ketika korban lengah tersangka membawa kabur handphone korban.

Selain itu, Tersangka R H Alias A juga telah menjalani proses hukum di Rutan Bulukumba pada tahun 2019 terkait kasus Pencurian dengan pemberatan (Jambret) dan telah divonis 1,5 Tahun.

Kapolres Bantaeng Mengatakan perihal apa yg terjadi dan akan menanggung segala biaya pengobatan dari Lk. R H alias A (22Th), hingga sembuh.

“Saat ini tersangka Rahmad Kurnia masih dalam keadaan Stabil dan akan dilakukan operasi bedah,” katanya.

“Mengenai Tindakan anggota dilapanagan Apakah sudah sesuai prosedur atau tidak Pihaknya (polres Bantaeng) tetap akan melakukan pemeriksaan,” imbuh Kapolres Bantaeng, AKBP Wawan Sumantri, ST. SH. MH.

Reporter: Agus

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d