ENREKANG – Dalam operasi Rutin yang dilakukan oleh Satuan Lalu Lintas Polres Enrekang, yang terdapat tidak ada kelengkapan baik pengendara maupun kelengkapan akan di berikan sanksi tilang, untuk itu kelengkapan kendaraan harus melekat.
Demikian yang disampaikan Kaurbin Opsnal Sat Lantas Polres Enrekang, IPDA. Mustafa Azis, S.H., seizin Kasat Lantas Polres Enrekang, AKP. Abdul Azis, S.H., di sela-sela operasi Rutin Kepolisian yang bertempat di jalan Sultan Hasanuddin, Kecamatan Enrekang, Kabupaten Enrekang, Kamis (12/03/2020).
Kaurbin Opsnal Sat Lantas Polres Enrekang, IPDA Mustafa Azis, S.H. mengatakan, operasi rutin ini dilakukan untuk pengecekan bagi pengendara dan kelengkapan kendaraan, seperti SIM, dan surat-surat kendaraaan lainnya, ujar Kaurbin Opsnal Sat Lantas Polres Enrekang.
Menurut Kaurbin Opsnal Sat Lantas Polres Enrekang, kegiatan operasi rutin ini kita lakukan 2-3 kali dalam sepekan”, jelasnya.
”Jika ditemukan tidak ada kelengkapan kendaraan, pengendara kita kenakan sanksi tilang”, Untuk itu harapkan, pengendara yang sudah dilakukan penilangan, selanjutnya harus melengkapi, jadi semuanya harus melekat pada kendaraan”, kata Kaurbin Opsnal Sat Lantas Polres Enrekang.
Reporter : Amrianto