TAKALAR, SEKILASINDO.ID — Pemerintah Kabupaten Takalar melaksanakan Forum Group Discussion (FGD) Dalam Rangka Finalisasi Draf Peraturan Bupati Takalar Tentang Tata Cara Pembagian Dan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 yang dipimpin langsung oleh Sekda Takalar Drs. H. Arsyad, MM bertempat di Ruang Rapat Setda Kabupaten Takalar. Kamis, 9 Januari 2020.
Drs. H. Arsyad menyampaikan bahwa terkait Pembagian Dan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 ini kita semua harus memanfaatkannya sesuai dengan kebutuhan yang memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat terkait peningkatan kualitas hidup, peningkatan kesejahteraan, penanggulangan kemiskinan serta peningkatan pelayanan publik.
“Penggunaan Dana Desa ini harus di sesuaikan dengan baik sesuai dengan kondisi masing-masing desa mereka Karena kita mengetahui bersama ada beberapa kategori dan pemanfaatannya. Melalui beberapa kategori desa ini agar kiranya nanti harus benar-benar diperhatikan desa yang tertinggal dan desa yang sedang mengalami perkembangan serta mengawasi dengan baik proses dari desa yang telah berkembang dengan baik,” paparnya.
Untuk daerah desa tertinggal sekiranya 70 % dana desa di prioritaskan untuk bidang pembangunan desa dan 30 % sisanya untuk pengembangan bidang pemberdayaan masyarakat desa agar asas manfaat pengunaannya dapat terukur sesuai dengan harapan Bupati Takalar.
Sekda Takalar menekankan agar membahas secara teliti tahap pertahap tentang pasal-pasal Pembagian Dan Prioritas Penggunaan Dana Desa serta berpesan kepada para semua Camat, Kepala Desa/Kelurahan agar saling berinteraksi dalam mengawasi pemanfaatan dana desa agar tidak ada lagi miss communication antara pemerintah dalam hal ini pemerintah desa dengan masyarakatnya.
Turut hadir dalam kegiatan FGD tersebut Staf Ahli Bidang Pemerintahan Politik Hukum,Staf Ahli Administrasi Umum, Kadis Sosial PMD Kab. Takalar, Kepala Badan PKAD, Kabag. Hukum, Kabag. Tata Pemerintahan, Para Camat Se Kab. Takalar.