HuKrim

Dul Jalani Sidang Lanjutan

×

Dul Jalani Sidang Lanjutan

Sebarkan artikel ini

SUNGAILIAT – Sidang lanjutan dugaan pembakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan terdakwa, Abdullah alias Dul Ketem dan Herman semakin seru di ruang persidangan Pengadilan Negeri (PN), Sungailiat, Selasa (10/3/2020).

Dalam agenda pemeriksaan, kedua terdakwa Dul Ketam dan Herman terlihat jelas ingkar dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepolisian.

Click Here

Terdakwa Abdullah alias Dul Ketam yang diperiksa pertama menyangkal kalau dirinya yang menyuruh membakar lahan.

“Saya hanya menyuruh Fitriyansah untuk line clearing (membersihkan) lahan seluas 2 hektare. Saat membersihkan menggunakan PC mini sewa (alat berat). Saya tidak pernah menyuruh membakar, hanya membersihkan untuk kepentingan masyarakat. Di lahan itu akan dijadikan pertanian sawah padi. Bibitnya sudah dikasih pemerintah, irigasinya juga akan diberi pemerintah termasuk cetak sawah,” kata Dul menjawab pertanyaan JPU, Fengky Irwan SH MH.

Ditanya JPU, mengenai dasar pemanfaatan lahan sehingga terdakwa berani membuka izin dari desa, sedangkan menurut ahli yang bersaksi harus memiliki izin dari menteri. Dul mengaku, izin lahan tersebut dimanfaatkan sejak dirinya masih kecil sejak zaman penjajahan Jepang.

“Izin penggunaan lahan itu dari program pemerintah saya gunakan sekitar 100 hektare untuk ditanami padi semua,” jawab Dul terlihat berbelit-belit memberikan keterangan.

Kembali ditanya JPU, Apakah terdakwa ada koordinasi membuka lahan dengan pemerintah kabupaten maupun provinsi jika memakai lahan hutan produksi?.

“Saya sudah izin dengan berkerjasama dengan CV Al Barokah. Tapi saya tidak tahu izinnya dalam bentuk apa. Setahu saya izinnya keluarnya tanggal 14 Agustus 2019,” jawab Dul lagi.

Kemudian terdakwa Dul ditanya Hakim Dewi Sulistiarini siapa yang membersihkan lahan dengan menggunakan PC.

” Saya menyuruh Fitriyansah bersihkan lahan 2 hektare dengan menyewa PC mini. Adapun caranya dengan merubuhkan pohon. Kemudian kayu ditumpuk,” ucap Dul menambahkan dirinya hanya satu minggu sekali datang ke lokasi.

Apakah dasar terdakwa menyuruh Fitriyansah membersihkan lahan 2 hektare ?

” Bukan punya saya. Itu punya masyarakat atau punya desa yang tiap tahun membuka sawah. Masyarakat kompromi dan saya memfasilitasi dengan modal saya sendiri,” kata Dul mengatakan ada 17 orang dengan bersama-sama meminta membuka lahan.

Kenapa terdakwa bisa membuka lahan di Desa Air Anyir sedangkan alamat terdakwa ada di Baturusa ?

” Saya memang warga Baturusa dan warga Air Anyir dan saya memiliki kebun disitu,” kata Dul.

Kemudian terdakwa Dul dicecar pertanyaan oleh hakim Melda Lolyta Sihite SH M.Hum.

Saudara itu punya izin dari desa. Membantu desa kelompok tani dan dana sendiri dikeluarkan untuk membuka lahan.

Tadi terdakwa sampaikan ada bantuan CV Al Barokah, apakah CV tersebut bergerak di bidang apa, apakah punya wewenang, apa terdakwa yang meminta sendiri ?

” CV Al Barokah bergerak di bidang perkebunan. Saya tidak meminta sendiri, melainkan bersama mayarakat,” kata Dul.

Lahan yang terbakar itu ada 2, semak belukar dan lahan kosong seluas 2 hektare. Apakah ada izin dari CV Al Barokah bentuknya seperti apa, keluar atau tidak surat izinnya dari gubernur?

” Saya tidak tahu. Tanggal 12 Agustus surat itu keluar ke CV Al Barokah. Sedangkan surat dari desa tanggal 5 Agustus,” jawab Dul.

” Tanya masyarakat atau tanah saudara (terdakwa) sendiri. Makanya jelas pak, jangan bawa masyarakat tapi saudara minta ijin juga disitu. Sudah jelas keterangan ahli kemarin, saudara ngomong cukup bagus. Gak mungkin saudara gak ngerti yang diterangkan oleh ahli yang 6 titik 3 hektare terbakar,” cecar hakim.

Kemudian saudara menyuruh Fitriyansah membuka lahan. Apakah sudah dilakukan atau izin yang keluar dari gubernur ?

“Sudah ada rekomendasi dari kehutanan dan gubernur,” jawab.

” Mana rekomendasibya, mana bukti otentik izin dari gubernur,” tanya hakim.

Saat terdakwa Dul dicecar oleh hakim Melda, pengacara terdakwa Glen SH menyela meminta izin.

” Bentar, saya belum bertanya kepada saudara (pengacara),” katanya melanjutkan pertanyaan ke terdakwa Dul.

Sementara itu, keterangan terdakwa Herman juga sama mengingkari jika dirinya tidak disuruh Dul membakar lahan.

Saat kejadian saksi Riky dan Cecep melihat terdakwa duduk menyalakan korek api membakar, apakah pendapat saudara, tolong dijelaskan ? Tanya JPU Fengky.

” Saya memang membakar tapi ditunggu setelah itu disiram dengan selang memakai mesin robin,” jawab Herman.

Pada saat itu apakah terdakwa tahu kalau lagi musim kemarau. Di Palembang sedang musim kebakaran hutan, Riau juga kebakaran dan di tempat lainnya juga ?

” Saya tidak tahu, saya yang membakar dan bersama masyarakat memadamkan. Sedangkan Fitriansyah tugasnya mengeruk. Pak Dul (terdakwa) tidak menyuruh saya membakar,” kata Herman.

Herman juga mengaku berkerja sama dulu baru sebulan. Dirinya sebelumnya berkerja di tambang timah.

” Saya sehariannya kerja di tambang. Jika waktu kosong saya berkerja sama Pak Dul. Sehari saya diupah 120 ribu,” jawabnya.

Saat Pak Cecep (Kanit Reskrim) menyuruh berkumpul di kebun, kenapa terdakwa tidak ada ?

” Saya bukan kabur tapi ada di pondok cabe milik saya,” jawab Herman.

Nah, keterangan Dul dan Herman di dalam persidangan tidak sama dari keterangan keduanya di BAP polisi. Saat di penyidik polisi, terdakwa Herman mengatakan kalau yang menyuruh membakar lahan adalah Dul Ketem. Keterangan tersebut diambil dalam keadaan sehat dan dibubuhi tanda tangan kedua terdakwa. Bahkan saat keterangan saksi fakta Ipda Cecep, terdakwa Herman dan Dul Ketem mengakui keterangan saksi fakta kalau Herman membakar lahan disuruh Dul.

Meski memberikan keterangan yang berbeda di persidangan, baik JPU maupun panitera pengganti mencatat semua keterangan kedua terdakwa.

Sidang yang berlangsung sejak siang diskor sampai pukul 16.00 WIB dengan mendengarkan keterangan saksi ad chart dari kuasa hukum terdakwa.

Sebenarnya kedua terdakwa baik Dul Ketem maupun Herman saling bersaksi satu sama lainnya. Dalam KUHAP jika keduanya ada memiliki hubungan keluarga atau ipar, kedua terdakwa memutuskan tidak mau bersaksi satu sama lainnya.

Sidang yang dipimpin majelis hakim Fatimah SH MH dan hakim anggota, Dewi Sulistiarini SH MH dan Melda Lolyta Sihite SH M.Hum ditunda Senin mendatang (17/3/2020) dengan agenda masih mendengar keterangan saksi ad chart.(Budi.M)

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d