PANGKALPINANG – Masih ingat tangkapan fantastis ribuan minuman keras kualitas original oleh Direktorat Polisi Air dan Udara (Polairud) Polda Kepulauan Bangka Belitung pada Selasa (4/2/2019) di perairan Pulau Maspari, Kabupaten Bangka Selatan.
Sebanyak 10 orang tersangka yang semuanya warga Batam kini mendekam di sel tahanan Polairud sembari menunggu proses persidangan.
Direktur Polairud Kepulauan Bangka Belitung, Kombes Pol Zainul melalui Wadir, AKBP Irwan Nasution mengatakan prosesnya tetap berlangsung menunggu pemberkasan pelimpahan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati).
”Awal 8 orang, nambah lagi yang baru hasil pengembangan 2 orang lagi hingga total 10, semuanya warga Batam,” ujar Irwan Nasution dibincangi di ruang kerjanya, Senin (9/3/2020).
Untuk penanganan ribuan miras ini, kata Irwan Nasution, pihaknya sangat serius dari mulai awal skema penangkapan hingga pelimpahan.
”Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP) sudah kita kirim ke kejaksaan, 7 hari setelah penangkapan. Pada intinya perkara ini sudah menjadi perhatian Bapak Kapolri karena ini suatu prestasi besar. Bahkan anggota yang di lapangan yang ikut dalam operasi penangkapan mendapat penghargaan,” ungkapnya.
Wadir Polairud Polda Babel ini juga mengungkapkan awal mulanya pada saat penangkapan hanya 8 orang saja.
“Kapal penyelundup itu menggunakan 8 mesin dan tidak ada kapal secepat itu di Bangka yang menandinginya termasuk kapal milik Polairud. Setelah mendapat info akurat, kami menggunakan helikopter dengan terlebih dahulu simulasi untuk penembak dari atas helikopter,” cerita Irwan Nasution.
Dilanjutkan Irwan Nasution, adapun kesulitan penembak di atas helikopter adalah bagaimana cara peluru anggota yang menembak proyektilnya tidak berhamburan masuk ke jaket pilot hingga menganggu.
” Ya kami akali dengan menggunakan wadah atau jaket agar proyektil tidak berhamburan dan mengganggu pilot. Setelah diberi tembakan peringatan makin ngebut itu kapal. Terpaksa kami tembak 4 mesinnya hingga mati dan lajunya berkurang,” katanya.
Setelah kapal berkurang kecepatannya, sambung Irwan Nasution, helikopter mendekat dan 2 orang anggota langsung melakukan penangkapan.
”Untunglah tidak ada perlawanan dan juga pelaku tidak ada memakai senjata api. Saat kami tangkap awalnya ada 2 orang, ternyata di dalam ada 6 orang lagi. Kemudian kami lanjutkan pengembangan ke Batam dan didapatkan 2 orang lagi menjadi 10,” bebernya.
Sayangnya, kata Irwan Nasution, bos pemilik ribuan miras berjumlah milyaran rupiah ini tak berhasil ditangkap.
“Sebenarnya kapal penyelundup itu hanya melintasi perairan Bangka. Tujuan mereka dari Batam ke Jakarta. Sedangkan miras tersebut berasal dari Singapura. Ya, seperti pemain narkoba, rantai ini putus sampai disini saja,” katanya.
Lebih jauh Irwan Nasution mengatakan untuk perkara ini pihaknya masih mendalami.
”Sementara dari hasil penyidikan terkait perkara miras, kita terapkan pasal 323 uu pelayaran dengan ancaman 5 tahun penjara, Jo pasal 106 UU perdagangan , jo pasal 55 , 56 KUHAP.
Sedangkan untuk barang bukti ribuan miras masih dalam segel di Polairud Babel.
”Semua barang bukti masih tersegel dan utuh. Saat penangkapan dan dituruni kami mengundang pihak Desperindag untuk sama-sama menghitung dan menyaksikan,” tutupnya.
Dikonfirmasi terpisah, Aspidum Kejati Babel, Irwansyah SH MH membenarkan pihaknya sudah menerima SPDP dari penyidik Polairud.
”Sudah kami terima dan masih menunggu tahap 1 pemberkasan dari kepolisian. Sedangkan untuk barang buktinya nanti disarankan segera dimusnahkan,” kata Irwan dikonfirmasi beberapa waktu lalu di kantor Kejari Pangkalpinang.
Diberitakan sebelumnya,satu unit speed boat yang mengangkut ratusan dus berisikan ribuan botol minuman keras berbagai merek terkenal dari luar negeri itu berhasil dicegat petugas dengan menggunakan helikopter.
Namun, saat dilakukan pengejaran, kapal tersebut tidak berhenti, lalu dilakukan penembakan terhadap mesin kapal tersebut
Reporter: Budi