BASEL-Proyek pembangunan Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Bangka Selatan (Basel) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung diduga bermasalah, sebab pengerjaannya
sempat bermasalah akibat keterlambatan waktu pengerjaan.
Dimana setelah dibangun dengan menggunakan APBD Kabupaten Basel tahun Anggaran (TA) 2019 lalu dengan nilai pagu Rp 6.433.887.000,00 namun sampai sekarang gedung paripurna tersebut belum digunakan.
Sehingga masyarakat bertanya, ada apa gedung paripurna masih belum difungsikan sampai sekarang.
Berdasarkan pantauan jurnalis Forum Wartawan Kejaksaan (Forwaka) Babel di lokasi, beberapa waktu lalu. Gedung paripurna yang dibangun dengan menggunakan uang rakyat, tak semegah dengan pagu 6,4 miliar.
Sebab, penampakan dari luar terdapat keretakan di sisi tembok gedung dan halaman bagian depan dan sisi kanan kiri jalan utama masih terlihat tanah liat dan terdapat gundukan tanah. Selain itu, beberapa peralatan pekerjaan masih bertengger seperti scaffolding atau steger.
”Kalau saya melihat gedung paripurna ini, masih banyak kekurangannya hingga belum sempat digunakan. Bisa kita lihat penampakan gedung luar terdapat keretakan dan jalan utamanya masih tanah liat. Belum lagi dibagian atas, saya menduga tidak ada ligthning rod (penangkal petir),” ujar Doni, wakil ketua Forwaka.
Sayangnya, sambung Doni jika bisa masuk ke dalam gedung yang terkunci mungkin kita bisa menemukan kejanggalan lainnya.
Ironinya juga di dalam gedung belum ada mobiler. Jangan-jangan sarana air belum tersedia juga,” kesal Doni, minggu (01/03)
Sementara Plt Kadis PU TR Basel, Ansori saat berusaha dikonfirmasi via WhatsAap, tidak berhasil dan dia terkesan “bungkam” untuk memberikan konfirmasi terkait pembangunan Gedung Paripurna DPRD Basel, minggu (01/03).
Begitu juga dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek itu, dia lebih memilih bungkam dari pada membalas konfirmasi wartawan via WhtasAap, bahkan dia memblokir nomor wartawan.
“Sikap kurang pantas ditunjukkan oleh PPK, Jassiman. Saya coba konfirmasi kenapa di blok WA. Saya ini wartawan yang sudah berkompeten dan memiliki sertifikat. Bahkan media saya sudah terverifikasi oleh Dewan Pers,” Kesal Doni.
Secara terpisah, Ketua DPRD Basel, Erwin Asmadi membenarkan jika gedung paripurna belum bisa digunakan karena masih terkendala mobiler.
” Itu kan untuk perlengkapan (mobiler) belum ada dan memang sudah dianggarkan. Sedangkan untuk prosesnya saya juga baru disitu. Aku takut komentar jadi salah, yang penting sesuai RAB,” ujar Erwin dihubungi melalui ponselnya, Minggu (1/3/2020).
Sedangkan menurut Politisi PDI Perjuangan ini, gedung paripurna sudah diserah terimakan, tapi beberapa pejabat PU dan PPK juga sudah diperiksa oleh BPK.
” Tetap kami kroscek, itu ada bidangnya di Komisi III, silahkan tanya besok kesana. Saya juga tidak tahu apakah pejabat tersebut sudah diperiksa atau lagi diperiksa karena persoalan ini tahun lalu (2019). Silahkan tanya ke Pak Sekwan dan jika tidak salah PPK nya di PU, Jasiman,” tegasnya.
Sementara dari penelusuran LPSE Kabupaten Bangka Selatan, proyek pembangunan gedung paripurna DPRD Kabupaten Bangka Selatan ini dimenangkan oleh CV Bangun Persada Wahana Mandiri dengan pagu dana Rp.6.433.887.000,- dan dengan masa pelaksanaan 150 hari dan berakhir pada tanggal 19 Desember 2019 lalu.
Namun kabarnya pihak kontraktor justru molor dalam penyelesaian pekerjaan sehingga mendapat sanksi denda.
Sekadar diketahui, hingga berita ini diturunkan, wartawan sekilasindonesi.id masih mengupayakan konfirmasi ke Mn selaku kontraktor pelaksana pekerjaan gedung paripurna DPRD Kabupaten Basel.
(Budi)