PASANGKAYU – Masyarakat Desa Ako turun langsung ke Afdeling India 1 sampai 10 dengan mematok lahan yang pernah masuk Hak Guna Usaha (HGU) anak perusahaan PT Astra Agro Lestari (PT AAL) Area Celebes 1 (C1).
Pematokan dilakukan oleh Masyarakat Ako karena lahan tersebut milik orang tua mereka yang di duga diserobot PT Pasangkayu.
Koordinator Aksi, Arman Jahidin mengatakan, kita turun melakukan pematokan karena lahan seluas 10 blok yang ada di Afdeling India itu milik orang tau kami dan juga meminta kepada PT Pasangkayu untuk menebang pohon sawit tersebut.
Tidak jauh dari lahan yang kami patok, disitu ada pohon kelapa sawit yang dikelola oleh PT Pasangkayu dulu, sekarang ini dikuasai oleh masyarakat namun pihak perusahaan tidak mempersoalkannya.
“Sebab, disitu masih ada pohon Sagu sebagai bukti tanaman orang tua kami,” terangnya, Kamis (27/02/2020).
Selain itu juga, Arman menyampaikan, bahwa mereka juga memiliki peta HGU yang telah di patok oleh Masyarakat dan itu diluar dari (peta HGU) kerja PT Pasangkayu.
“Setelah dari lokasi pematokan, kami mengajak Management PT Pasangkayu untuk berdialog dalam mencari solusi namun, mereka tidak datang dengan alasan sibuk. Tapi kami balik diundang hadir kantornya, kalau tidak ada halangan akan dipenuhi,” terangnya.
Menurutnya, permintaan kami hanya satu, pohon sawit yang ditanam pihak PT Pasangkayu harus ditebang karena tidak produktif lagi dan sudah lanjut usia.
“Jika mereka tidak mau menebangnya, biar kami yang melakukannya, tapi pihak PT Pasangkayu harus membuat pernyataan hitam di atas putih, agar kami punya pegangan,” ucap Arman.
Tambah Arman, apabila pertemuan nanti dengan pihak PT Pasangkayu tidak ada kesepakatan dan kejelasan kapan mereka tebang pohon sawit tersebut mulai dari blok 1 sampai blok 10 di Afdeling India, maka mereka (Masyarakat) menduduki lahan itu.
“Bukan hanya itu, kami juga akan pasang palang jalur pembongkaran CPO menuju PT TSL, jika tuntutan kami tidak dipenuhi,” tegasnya.
Reporter: Roy Mustari