JENEPONTO – Polres Jeneponto berhasil menangkap 3 Oknum diduga Terlibat penyalahguna Narkoba jenis Sabu di Dusun Tonrang, Desa Allu Tarowang, Kecamatan Tarowang, Kabupaten Jeneponto. Dua diantaranya oknum Guru SD dan oknum Kepala Sekolah SD (Kepsek).
Mereka masing -masing berinisial S alias T (45) warga Desa Allu Tarowang, R (53) PNS Guru SD warga Desa Tombolo, dan H (41) PNS Kepsek SD warga Kelurahan Empoang.
Melalui,Kasubag Humas Polres Jeneponto, AKP Syahrul menyampaikan penangkapan dilakukan Satuan Narkoba Polres Jeneponto dengan menggerebek rumah tersangka S alias T pada Selasa (18/2/2020) lalu.
“Saat dilakukan penggeledahan rumah tersangka S alias T ditemukan 8 sachet Diduga Narkoba jenis Sabu dan 5 sachet kosong yang dibungkus tisyu menjadi satu,” ungkapnya saat menggelar konferensi pers didampingi Kasat Narkoba AKP Abd Majid. Rabu, (26/2/2020).
Syahrul menjelaskan saat tersangka diinterogasi, tersangka mengakui BB yang ditemukan adalah miliknya. Kata dia, barang itu peroleh dari oknum R (Guru SD).
“Kemudian dilakukan penangkapan terhadap R (Guru SD). R mengakui telah memberikan Sabu kepada S alias T. Dan R juga mengakui bahwa Sabu itu diperoleh dari oknum Kepsek SD inisial H. Dan juga dilakukan penangkapan terhadap H (Kepsek SD),” Sebutnya
Untuk saat ini lanjut AKP Syahrul, ke 3 tersangka penyalahguna Narkoba kini ditahan di Mapolres Jeneponto.
“Satuan Narkoba masih melakukan pengembangan untuk mencari tahu dari mana oknum Kepala Sekolah itu memperoleh sabu,” imbuhnya.
Dalam komprensi pers turut dihadiri, Paur Humas Polres Jeneponto AIPTU Suryanto, dan KBO Res Narkoba AIPDA Paulus dan beberapa wartawan berbagai media.
Adapun, barang bukti BB yang ditemukan saat melakukan penggerebekan, 8 sachet Plastik diduga Narkotika Jenis sabu dengan berat Bruto 1,060 gram, 5 Sachet plastik klip kecil kosong diduga bekas isi Sabu 1 lembar tissu dan 3 buah HP lipat berbagai merek.
Reporter: Firman