HuKrim

Kejari Periksa PPK Proyek Jalan Utama BPTP Babel

×

Kejari Periksa PPK Proyek Jalan Utama BPTP Babel

Sebarkan artikel ini

BANGKA BELITUNG – Untuk mendalami adanya dugaan penyimpangan pada proyek peningkatan jalan utama Balai Penelitian Tehnologi Pertanian (BPTP) Babel, akhirnya pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka melakukan pemeriksaan terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek, Selasa (24/2/2020).

“Hari ini kita sedang meminta keterangan pihak BPTP dalam hal ini PPK proyek guna mengetahui adanya dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek peningkatan jalan milik BPTP,” ungkap Aditia di kantornya.

Click Here

Dalam pantauan di gedung Pidsus Kejari Bangka, PPK yang diketahui berinisial An dengan berpakaian kemeja batik terlihat kembali memasuki ruang Pidsus Kejari Bangka setelah isoma makan siang sekira pukul 14.00 WIB. Sayangnya saat hendak diwawancarai, An lebih memilih bungkam.

Menurut Kasi Pidsus, Aditia Sulaiman, pemeriksaan terhadap PPK sejak pagi akan berlanjut hingga sore hari.

“Pemeriksaan dari sekitar pukul 10.00 pagi dan kemungkinan akan berlanjut sampai sore,” ucapnya.

Ditanya mengenai selain PPK proyek, Aditia mengatakan, jika pemeriksaan terhadap kontraktornya (Hermanto, red) akan dilakukan pada Kamis (27/2) mendatang.

“Untuk kontraktornya kita jadwalkan hari Kamis (27/2) mendatang untuk dimintai keterangan,” tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya
Pelaksanaan kegiatan proyek peningkatan jalan utama milik Balai Pengkajian Teknologi Pertanian (BPTP) yang dikerjakan oleh kontraktor CV Globalindo Nusantara di akhir tahun 2019 lalu, ternyata berbuntut ke persoalan hukum.

Pasalnya, proyek yang bersumber dari APBN dengan pagu dana Rp1 miliar TA 2019 diduga dalam pelaksanaannya terjadi penyimpangan.

Di mana terdapat item pekerjaan yang terbilang mayor yakni kegiatan pengaspalan namun tidak dilaksanakan sedangkan anggarannya sudah dicairkan 100 persen.

Akibatnya, pihak Kejaksaan Negeri Bangka pun menyatakan jika kegiatan proyek peningkatan Jalan Utama BPTP masuk dalam bidikannya.

“Surat perintah dimulainya penyelidikan sudah saya tandatangani kemarin (Jumat, Red). Dan Senin mendatang (24/2) akan dilakukan pemanggilan untuk pemeriksaan kepada pihak-pihak terkait guna dimintai keterangannya,” kata Rilke Jefry Huwea, Kajari Bangka saat dihubungi wartawan melalui sambungan telepon, Sabtu (22/2/2020).

Jeffri, mengatakan jika saat ini tim Pidsus Kejari Bangka yang dipimpin Kasi Pidsus Aditya sudah on the spot ke lapangan.

“Tim Pidsus sudah on the spot ke lapangan ternyata hasil dengan apa ditemukan memiliki nilai kebenaran artinya apa yang sudah diberitakan rekan-rekan wartawan itu perihal proyek rehabilitasi jalan utama BPTP yang diduga menyimpang memiliki nilai kebenaran,” jelasnya.

Dia menambahkan jika pihaknya sudah terlebih dahulu melakukan Puldata dan Pulbaket terkait dengan proyek tersebut.

“Jauh sebelumnya kita sudah melakukan Puldata dan Pulbaket. Kita lihat saja nanti hasil penyelidikan,” tukasnya.

(Budi.M)

 

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d