PANDEGLANG – Ketua Rukun Tetangga (RT) Desa Sukarame Carita, Angkrih, membeberkan terkait surat izin yang diajukan oleh pihak Asri Carita kepadanya.
Dijelaskan, dalam surat hanya terlampir pembersihan puing-puing bekas bencana tsunami yang terjadi beberapa waktu lalu.
Justru, kata Angkrih, yang ada alat berat dan berupa galian serta reklamasi sekitar 10 meter luasnya.
“Kami selaku RT tanda tangan, karena melihat konsep surat izinnya hanya untuk membersihkan puing-puing bekas tsunami,” ucapnya.
Kata Angkrih, perusahaan tersebut menyalahgunakan perijinan yang telah disepakati.
Selain itu, pihak Asri Carita juga telah membangun kobak besar atau lubang besar yang dalam secara permanen dan menimbun galian sisa tanah ke bibir pantai.
“Ini jelas perbuatan pihak Asri Carita yang telah membohongi masyarakat. Kami akan koordinasi dengan pihak desa dan pihak Muspika,” bebernya.
Terpisah, Tokoh Masyarakat, Anhar Muhyani, juga merasa kecewa dan merasa dibohongi oleh pihak perusahaan (Asri Carita).
Anhar, mengaku, memperoleh keterangan dari Kades, bahwa perizinan tersebut hanya untuk membersihkan puing-puing sisa tsunami.
“Tapi nyatanya dibuat bangunan besar, jelas ini perbuatan munafik. Buat perizinan A digunakan B. Jelas ini menyalahi aturan dari bibir pantai itu lepas dari 100 meter bahkan ini 20 meter jelas sudah melanggar aturan,” sebutnya.
Kemudian, kata Anhar, jangan gara-gara mereka banyak duit mereka tidak minta izin terhadap masyarakat ini kami sangat keberatan.
“Kami sangat welcome terhadap investor tapi harus perhatikan perizinan, jangan langgar amdal. Ini jelas pihak dinas terkait harus turun meninjau jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Begitupula dengan ketentuan sempadan pantai itu, minimal berjarak 100 meter dari titik pasang terendah,” tuturnya, Sabtu (22/2/2020).
Dari itu, Anhar meminta, tim perizinan harus segera turun ke Desa Sukarame untuk mengecek keberadaan bangunan yang dikeluhkan masyarakat tersebut yang diduga belum mengantongi izin.
Menanggapi itu, pihak Asri Carita, Ujang, mengaku, akan melengkapi surat izinnya.
“Surat izin ada, tapi kalau belum lengkap nanti kami tempuh ya pak. Di pondok itu ada IMB dan izin pembersihan sisa tsunami, luas yang dibangun untuk tambak itu panjang 50 meter dan lebar 35 meter atau 40 meter. Kalau aturan sempadan pantai tidak boleh dibangun, saya belum tahu. Nanti saya tanya bos dulu,” tutur Ujang.
(Ade M)