MUNA – Sosialisasi Perda tentang perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan yang diselenggarakan Yayasan Lambu Ina bersama Dinas P2TP2A, mengundang perhatian berbagai kalangan di Kabupaten Muna.
Salah satunya, advokat, Lajamule, SH dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pemerhati Keadilan dan Hak Asasi Manusia (PEKHAM).
Lajamule, mengaku, sangat mengapresiasi kegiatan tersebut, termasuk lembaga-lembaga lain yang aktif dalam penindakan kekerasan terhadap perempuan dan anak ini.
“Kami sangat mendukung. Dan tentu juga kami sebagai LBH ikut terlibat dalam hal-hal penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak ini,” tuturnya, Kamis (20/2/2020).
Menurutnya, Perda ini telah disahkan oleh pemerintah, dan perlu diprioritaskan baik dari lembaga yang terlibat maupun dari yayasan.
“Namun peran pemerintah sangat dibutuhkan, karena ini menjadi tanggungjawab kami bersama,” tukasnya.
Tentunya juga diperkuat dengan aturan turunannya dalam hal ini aturan Bupati sebagai penjabaran dalam pelaksanaan Perda itu sendiri.
“Setelah itu menjadi domain pemerintah daerah dalam penganggaran pelaksanaan kegiatan-kegiatan,” pungkasnya.
Selanjutnya, akan menjadi pembahasan serius untuk pemerintah guna mendapatkan kehidupan yang layak bagi masyarakat.
“Yang merasa terzalimi dengan persoalan ini berhak mendapatkan pelayanan yang serius,” tegasnya
AL (69)