Daerah

Dianggap Menuai Polemik, Aliansi Pemuda Sumberwaras Demo PD. Candra Mandiri Malingping

×

Dianggap Menuai Polemik, Aliansi Pemuda Sumberwaras Demo PD. Candra Mandiri Malingping

Sebarkan artikel ini

 

LEBAK – Puluhan pemuda yang tergabung dalam Aliansi Pemuda Sumberwaras (APS) lakukan demo terhadap salah satu perusahaan pengolahan kayu PD. Candra Mandiri Malingping, yang berlokasi di Kampung Babakan Pagenggang, Desa Sumberwaras, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Banten. Kamis, (20/02/2020).

Click Here

Bukan tanpa sebab, masa aksi menuding, hadirnya perusahaan pengolahan kayu tersebut menuai segudang polemik, alih alih meningkatkan taraf ekonomi masyarakat tetapi yang terjadi selanjutnya perusahaan ini malah menjadi tempat dari tumbuhnya benih benih penindasan dan ketidakadilan.

Foto: Saat pihak perusahaan menghampiri peserta Aksi Aliansi Pemuda Sumberwaras.

Dikatakan Jamal Abdilah, Ketua Aliansi Pemuda Sumber Waras, Kehadiran salah satu perusahaan yang bergerak dalam bidang pengolahan kayu PD. CANDRA MANDIRI MALINGPING, menuai polemik. Sejauh ini perusahaan tersebut di duga menerapkan sistem jam kerja yang tidak memanusiakan para pekerjanya dengan menentukan pukul 08:00 Wib sebagai jam masuk tetapi tidak menentukan terkait jam keluar karyawan, disamping itu seluruh karyawan tetap diminta masuk setiap harinya hal ini tentunya berbenturan dengan payung hukum yang menaungi seluruh pekerja di Negara ini yakni Undang Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pasal 77 Ayat 2 Poin A dan B, yang berbunyi:

“Bila perusahaan beroperasi enam hari kerja maka karyawan bekerja selama tujuh jam setiap harinya dengan hitungan empat puluh jam kerja setiap minggunya atau bila perusahaan beroperasi lima hari kerja maka karyawan bekerja selama delapan jam setiap harinya dengan hitungan jam kerja setiap minggunya tetap empat puluh jam,” tegas Jamal dalam press rilisnya.

Selain itu, lanjut Jamal, diperkuat oleh pasal 78 yang berbunyi ‘Selebihnya dihitung lembur dengan catatan jam kerja lembur tidak boleh lebih dari tiga jam setiap harinya’. Dan Peraturan Mentri Tenaga Kerja No 150 Tahun 1999 Bab II Pasal 2 Point 1 dan 2.

“Selain dua hal di atas sejauh ini menurut hasil kajian kami bahwa perusahaan tersebut juga di duga bermasalah terkait dengan izin,” imbuhnya.

Foto: Bunyi tuntutan Masa Aksi Aliansi Pemuda Sumberwaras.

Sementara itu, Erot Rahman, Koordinator Aksi, dalam orasinya mengatakan:

“Ternyata ini, orang yang selalu kita cari cari saya korlap aksi. Ini masa aksi asli orang Sumberwaras yang ingin berdialog dengan Bapak,” kata Erot, saat pihak perusahaan yang di ketahui bernama Darwin datang menghampiri masa aksi.

Dibawah pengawalan ketat gabungan personil dari 9 Polsek yang ada di Lebak selatan dengan koordinator Polsek Malingping, beserta Koramil malingping, aksi berjalan damai. Dialogpun terjadi, beberapa kesepakatan di setujui. Yakni, terkait jam kerja dan jaminan kesehatan tenaga kerja.

Reporter: Usep

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d