Daerah

Dr. Eng. IB Ilham Malik, ST., MT., ATU. : Memuji dan Menguji Sikap Bupati Lebak pada Kasus ODOL

×

Dr. Eng. IB Ilham Malik, ST., MT., ATU. : Memuji dan Menguji Sikap Bupati Lebak pada Kasus ODOL

Sebarkan artikel ini

 

LEBAK – Viralnya Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya memarahi para sopir pengangkut tanah merah yang berlokasi di Kampung Pasirbuah, Desa Lebakasih, Kecamatan Curugbitung, Kabupaten Lebak, pada Selasa, (18/02/2020), kemarin. Hal ini menuai berbagai tanggapan, tak hanya masyarakat Lebak.

Click Here

Dr. Eng. IB Ilham Malik, ST., MT., ATU.,
Dosen Magister Teknik di Universitas Bandar Lampung Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Wilayah Lampung 2006 – 2019, menanggapi atas sikap Bupati tersebut.

“Saya mengapresiasi sikap Bupati Lebak terkait dengan kerusakan jalan yang disebabkan oleh kendaraan berlebih (ODOL ; over dimensi, over load). Hal ii menunjukkan sikap Bupati yang berpihak pada kepentingan masyarakat dan menyadari bahwa anggaran daerah selama ini terserap untuk perbaikan jalan yang seringkali kembali rusak akibat adanya ODOL,” ujar Pria yang kerap disapa IB, pada Rabu, (19/02/2020).

Dikatakannya, Isu ODOL ini memang sudah mencuat sejak beberapa belas tahun yang lalu. Kementerian perhubungan bahkan telah mencanangkan di 2020 ini sudah tidak ada lagi kendaraan ODOL di Indonesia. Tiap pemerintah daerah dituntut untuk menjalankannya. Di jalan tol dan pelabuhan, kebijakan ini sudah berjalan. Tapi memang biang kerusakan jalan kabupaten, kota dan provinsi akibat ODOL belum ada policy yang jelas. Juga mekanisme kontrolnya yang belum terstruktur dengan baik.

“Karena itu, tiap daerah termasuk Lebak, saya sarankan melakukan beberapa hal:
1. Menyusun perda atau peraturan bupati tentang pelarangan ODOL di dalam wilayah kabupaten Lebak.
2. Razia kendaraan ODOL se kabupaten dengan melibatkan dishub, polres dan satpol PP Lebak
3. Seluruh pintu masuk kabupaten Lebak di buat pos jaga yang dijaga oleh petugas dishub Lebak, didukung oleh tim Satpol PP yang didukung oleh TNI dan Polri untuk memastikan tidak ada ODOL yang masuk
4. Mendorong masyarakat untuk melakukan pengawasan dan melaporkan jika ada truk ODOL yang beroperasi di kabupaten Lebak.
5. Berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Banten dan kementerian agar dapat mendukung kebijakan Lebak untuk menghapus ODOL di Lebak dan sekitarnya,” jelas IB, pria beristri asal Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak tersebut.

Persoalan ODOL ini sekarang mengganjal karena Kementerian perhubungan sudah ingin menerapkan tahun ini. Tapi anehnya, kementerian perdagangan dan perindustrian menolak dengan alasan yang tidak bisa di terima oleh pemangku kebijakan lainnya.

“Karena itu, sikap tegas Bupati Lebak ini bisa meng inspirasi daerah lain yang belum menjalankannya. Meskipun demikian, apa yang dilakukan oleh Bupati Lebak sudah dijalankan dengan baik di Sumatera Selatan. Bahkan kendaraan pengangkut hasil tambang hanya boleh melalui jalan khusus sendiri sesuai dengan amanat UU 22/2009 tentang lalu lintas dan UU 38/2004 tentang jalan,” pungkasnya.

Reporter: Usep

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d