SINJAI – Tersangka Agus (45), diamankan Polsek Sinjai Barat karena telah menganiaya, Andi Amirullah (52), dengan menggunakan sebilah parang yang terjadi di Dusun Kampala, Desa Turungan Baji, Sinjai Barat, Sinjai, Selasa (18/2/2020).
Kapolsek Sinjai Barat, AKP Kasri, menjelaskan, kronologi kejadian bermula saat keduanya bertemu di kebun.
Tetiba tersangka emosi dan mengayunkan parangnya tepat pada bagian pergelangan tangan korban yang menyebabkan luka terbuka pada pergelangan tangan hingga nyaris putus.
Sehingga korban dilarikan Ke RSUD Sinjai untuk mendapatkan perawatan medis.
Kapolsek menurunkan anggotanya setelah menerima informasi dari Kepala Desa Turungan Baji untuk mengamankan tersangka dan barang bukti.
Dari informasi yang diperoleh, keduanya pernah terlibat sengketa tanah/sawah lima tahun lalu, namun berhasil damai di kantor desa.
Kemudian, kata Kapolsek, motif lain yang memicu terjadinya penganiayaan tersebut disebabkan perseteruan antara tersangka dan korban memperebutkan tanaman pohon aren untuk disadap menjadi gula milik warga bernama Caho.
“Pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Sinjai Barat untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” ungkap Kapolsek.
Reporter: Amrianto