Hot News

Soal Perangkat Desa Tak Bersyarat, Pj Kades Patani Acuhkan Instruksi Wabup Takalar

×

Soal Perangkat Desa Tak Bersyarat, Pj Kades Patani Acuhkan Instruksi Wabup Takalar

Sebarkan artikel ini

TAKALAR, SEKILASINDO.COM — Camat Mappakasunggu yang kini sekaligus merangkap sebagai Penjabat (Pj kepala Desa Patani sementara Drs. Muhammad Taufik, dianggap tak mengindahkan perintah Wakil Bupati Takalar, H. Achmad Dg. Se’re. S.Sos.

Muhammad Taufik selaku Pj Kepala Desa Patani sampai saat belum juga menjalankan instruksi Wabup Takalar untuk mengembalikan perangkat desa yang diberhentikan karna dinilai tidak sesuai prosedur dan aturan yang ada.

Click Here

Sebelumnya, Kisruh pemberhentian enam orang perangkat desa Patani, ditanggapi langsung oleh Wakil Bupati Takalar., H. Achmad, S.Sos Daeng Se’re, Jum’at (7/2/2020) lalu.

Orang nomor dua di Butta Panranuangku itu saat dimintai tanggapan mengaku geram atas kelakuan Muhammad Taufik selaku Pj Kades Patani yang memberhentikan perangkatnya tanpa melalui musyawarah dan regulasi yang ada.

“Saya sangat menyayangkan kelakuan Muhammad Taufik, memberhentikan perangkat desanya tanpa melalui musyawarah dan regulasi. Harusnya pemberhentian perangkat desa sesuai prosedur dan mengacu pada aturan yang ada,” Urai mantan anggota DPR RI itu.

H. De’de sapaan akrabnya menyebutkan, dalam Permendagri nomor 67 tahun 2017 tentang perangangkatan dan pemberhentian aparat desa tertuang dalam pasal 5 ayat 2 huruf C. Dalam aturan itu disebutkan, alasan perangkat desa diberhentikan ada tiga hal yaitu meninggal dunia, permintaan sendiri dan diberhentikan atau terpidana yang diancam pidana 5 tahun penjara paling singkat dan berkekuatan hukum tetap.

“Apabila tidak ada yang memenuhi unsur itu, maka kebijakan Pj Kades dianggap inkontitusional dan dianggap semena-mena dalam mengambil keputusan. Saya minta saudara Muhammad Taufik untuk segera mengembalikan semua perangkat desa yang dikeluarkan dengan alasan apapun,” tutup H. De’de.

Setelah dilakukan pembuktian, Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Pemberhentian dan Pengangkatan perangkat desa Patani yang ditandatangani Muhammad Taufik tertanggal 28 Januari 2020 lalu.

Terbukti Anjas Asmara berdasarkan SK menjabat sebagai sekretaris desa Patani juga tidak memenuhi syarat sebagai perangkat desa karna sudah lewat batas umur sesuai ketentuan yakni batas usia minimal 42 tahun. kemudian, Ishak menjabat kepala dusun Pattakerang juga mengalami masalah yang sama.(*).

Hot News

   

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d