Daerah

Abdul Rahman Minta Maaf Kepada ORI Terkait Postingannya di Medsos

×

Abdul Rahman Minta Maaf Kepada ORI Terkait Postingannya di Medsos

Sebarkan artikel ini

 

MUNA BARAT – Pemilik akun facebook Abdul Rahman Ntarawe menyampaikan permintaan maafnya kepada Ombusman Republik Indonesia terkait postingannya di media sosial yakni Facebook pada tanggal 12 Februari 2020.

Click Here

Akibat postingannya tersebut, pemilik akun facebook Abdul Rahman Ntarawe mendapatkan teguran dan balasan dari perwakilan ORI Sultra dengan memberikan pernyataan press releasenya di Medsos.

Adapun press release Perwakilan ORI Sultra yakni:
Ombudsman Perwakilan Sulawesi Tenggara
Terkait dengan postingan oleh akun Facebook Abdul Rahman Ntarawe pada tanggal 12 Februari 2020 pukul 13.49 WITA pada media sosial Facebook yang sudah viral dan disebarkan oleh beberapa pengguna media sosial Facebook lainnya, maka Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Tenggara menyampaikan beberapa hal :

1. Bahwa gambar yang diposting tersebut adalah Hoax dan Tidak Benar.

2. Bahwa Ombudsman Republik Indonesia baik di Pusat, maupun di Perwakilan tidak pernah mengeluarkan/memberikan piagam seperti diposting tersebut.

3. Untuk pengguna media sosial agar tidak menyebarkan atau membagikan postingan tersebut dan dapat lebih bijak dalam bermedia sosial.

4. Atas hal tersebut Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Tenggara akan menempuh upaya hukum.

Foto: Akun Facebook Abdul Rahman Ntarawe saat mengucapkan permohonan maafnya di akun pribadinya. Foto/Sacriel

Demikian untuk menjadi perhatian, terima kasih.
Setelah mendengar dan melihat pernyataan teguran dari ORI Sultra tersebut, pemilik akun facebook Abdul Rahman Ntarawe dengan spontan menyampaikan permohonan maafnya.
Dalam status akun pribadinya, Abdul Rahman Ntarawe mengatakan bahwa menyikapi release pers Ombudsman RI Perwakilan SULTRA melalui media sosial Facebook(FB) Hari kamis 13 Februari 2020,saya pemilik akun Abdul Rahman Ntarawe Menyamapaikan beberapa hal Sebagai berikut:

1.Bahwa sebelumnya saya tidak mengetahui kalau piagam yang menggunakan kop dan lambang lembaga Negara Ombudsman RI adalah sesuatu yang palsu atau Hoax sebab sebelumnya Ombudsman RI perwakilan SULTRA telah melansir secara resmi hasil survei pelayanan Publik sejumlah PEMDA di SULTRA.

2. Bahwa hasil survei Ombudsman RI SULTRA yang diumumkan akhir tahun 2019 menempatkan PEMDA kabupaten Muna pada ZONA MERAH atau ZONA RENDAH dengan nilai 42,43 persen.

3. Bahwa atas dasar hasil survei yang diumumkan secara terbuka oleh Ombudsman RI perwakilan SULTRA tersebut maka ketika saya mendapatkan kiriman Piagam penghargaan perdikat terburuk untuk kabupaten MUNA via media sosial Whatshap (WA),maka saya secara spontan memposting gambar tersebut melalui Facebook(FB) dengan asumsi bahwa piagam tersebut adalah piagam Asli dan merupakan rangkayan dari hasil survei Ombudsman RI SULTRA. Maklum.saja saya ini orang awam atau saya bukan bagian dari Ombudsman.

4. Bahwa saya mengetahui kalau piagam tersebut palsu setelah saya membaca release pers Ombudsman RI SULTRA. Karena itu, kepada Ombudsman RI SULTRA saya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar besarnya. Saya sama sekali tidak bermaksud melencehkan lembaga negara Ombudsman RI . Sekali lagi saya minta maaf jika saya dianggap menyebarkan HOAX, sebab yang saya tahu hasil survei Ombudsman RI SULTRA yg menempatkan PEMDA MUNA pada ZONA MERAH terkait pelayan Publik bukanlah HOAX.

” Terimah Kasih”

Ketika Wartawan SekilasIndonesia.id mengklarifikasi kepada pemilik akun facebook Abdul Rahman Ntarawe melalui telepon selulernya, Sabtu (15/02/2020). Abdul Rahman Ntarawe mengatakan bahwa dirinya tidak mengetahui jika foto piagam yang diposting tersebut adalah Hoax. Untuk itu, dirinya menyampaikan permohonan maaf kepada ORI.

“Dengan ini saya mengucapkan permohonan maaf saya kepada ORI akan postingan piagam yang kemarin di fb. Jujur, saya tidak tahu jika foto piagam tersebut adalah Hoax. Sekali lagi saya minta maaf kepada ORI,” ucap Abdul Rahman Ntarawe

Reporter: Sacriel

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d