PANGKALPINANG- Surat Keputusan (SK) Tim dari hasil rapat koordinasi masih dalam penelitian guna melakukan penertiban lokalisasi Tempat Hiburan Malam (THM) seperti Teluk Bayur, Parit Enam dan Pasir Padi Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Hal ini dikatakan oleh Kasatpol PP Kota Pangkalpinang, Susanto kepada Wartawan didalam ruangan kerjanya, Kamis (13/02/2020).
“SK tim tersebut hingga saat ini sudah ditandatangani oleh Walikota Pangkalpinang dan kita akan turun kelapangan guna menindaklanjuti lokalisasi tersebut setelah dilakukan rapat koordinasi dengan pihak instansi terkait,” ujar Susanti
“SK tim terpadu adalah pihak Kepolisian, TNI , Kasatpol PP Kota Pangkalpinang dan Instansi pemerintah terkait,”Ungkapnya.
Harapannya tempat -tempat tersebut sesuai keinginan Masyarakat dan Walikota Pangkalpinang menjadi tempat menimba ilmu ke Agamaan atau Religius.
Dampak positif dilakukan penertiban lokalisasi tersebut adalah nantinya tempat tersebut benar-benar tempat religius,” Tutupnya.
(Budi)