BULUKUMBA – Diduga pembangunan gedung serba guna anggaran 2019 yang ada di Desa Caramming, Kecamatan Bonto Tiro, Kabupaten Bulukumba, tidak sesuai bestek karena pembangunan itu hingga saat ini masih tetap dikerjakan yang semestinya kegiatan pembangunan anggaran 2019 sudah rampung semua karena sudah memasuki tahap pembangunan anggaran 2020.
Menurut hasil pantauan Lembaga Pemberantas korupsi (LPK) menduga bahwa pembangunan gedung serba guna itu yang dianggarkan dalam Dana Desa (DD) dengan anggaran sebanyak, Rp 358.246.500 sudah tidak sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh Permendagri Nomor 114 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa adalah salah satu Peraturan Menteri Dalam Negeri yang keluar berbarengan dalam segepok peraturan menteri dalam negeri yang kejar tayang dan dilemparkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Lembaga Pemberantas Korupsi (LPK) menegaskan bahwa eronisnya lagi kegiatan pembangunan gedung serba guna yang ada di Desa Caramming hingga saat ini sudah masuk bulan februari tahun 2020, masih banyak yang belum dikerjakan, terutama atap dan lantainya yang sama sekali tak ada yang terpasang, sedangkan tahap anggaran 2020 sudah mulai berjalan.
Setelah dikonfirmasi Pelaksana Tugas (Plt.) Desa Caramming Sainuddin menyebutkan, “saya bekerja sesuai dengan mekanisme yang ada, kalaupun ada kesalahan itu berarti unsur ketidaksengajaan dan memang saya akui bahwa pekerjaan pembangunan gedung serba guna itu terlambat karena sudah menyebrang tahun”, jelas Sainuddin.
Sehubungan dengan keterlambatan pembangunan gedung serba guna karena faktor memasuki musim hujan yang sering menghambat pekerjaan, dengan adanya selaku tim pelaksana kegiatan (TPK) pembangunan mengetahui jelas semua mengenai keterlambatan pekerjaan ataupun cepatnya kegiatan pembangunan itu.
Menurut keterangan kepala dusun dan juga tim pelaksana kegiatan (TPK) Muhammad Amir, pada saat dikonfirmasi menyebutkan, target pembangunan gedung serba guna yang ada di Desa caramming sampai tanggal 27/2/2020 tahap pekerjaan, yang diberi kebijakan oleh PMD Kabupaten Bulukumba dengan pencairan dana desa (DD) pada bulan Desember 2019.
Lanjut Muhammad Amir, “Dengan terpaksa kami selaku tim pelaksana kegiatan harus mengerjakan pembangunan tersebut karena arahan dari atasan, saya hanya bekerja sesuai tupoksi kami selaku tim pelaksana kegiatan (TPK), kalaupun ada kekurangan yang kami butuhkan barulah kami meminta ke bendahara sesuai dengan apa yang kami butuhkan di pembangunan tersebut karena saya takut pegang uang banyak yang bukan milik saya”, jelasnya.
Reporter : Amrianto