LEBAK- Hanya karena karyawan menerima uang Rp.10.000,- dari sang sopir angkutan barang suplayer salah satu merek minuman, karyawan tersebut harus rela menerima sanksi diduga penyekapan dari sang Oknum Manager Pergudangan PT. Indomarco Prismatama Cabang Lebak Banten. Peristiwa ini pun langsung Viral di media sosial.
Peristiwa dugaan penyekapan terbongkar setelah pihak Kuasa Hukum bersama orang tua korban mendatangi dan menggerebek gudang PT. Indomarco Prismatama yang beralamat di Jalan Raya Rangkas Bitung, Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak, Banten, pada Kamis (6/2/20) Pukul 13.30 WIB.
“Ternyata benar anak Saya di sekap disalah satu ruangan oleh managernya. Kenapa sampai tega manager memperlakukan anak saya seperti itu, Apa salah anak saya, Apa telah merugikan perusahaan,” tanya Agus selaku orang tua korban.
Dikatakan Agus, menurut keterangan anaknya masalah itu berawal dari sopir suplayer angkutan barang yang telah memberi uang sebesar Rp.10.000,- kepada anaknya.
“Kata anak saya di sekapnya dia karena telah menerima uang Rp.10.000,- dari sopir barang (Coca Cola), Padahal uang itu kata anak saya sudah biasa dilakukan sopir – sopir pengirim barang, dan yang menerima uang itu pun tidak hanya anak saya saja, melainkan karyawan lain pun sama, tapi kenapa cuma anak saya yang harus menerima sanksi penyekapan,” tandas Agus.
Ditempat yang sama Arif (Korban penyekapan), kepada awak media mengaku kalau dirinya selama didalam ruangan kerap dipaksa dan ditekan untuk membuat surat pengunduran diri sebagai karyawan PT. Indomarco Prismatama.
“Di dalam ruangan Saya diminta untuk menandatangani surat pengunduran diri, tapi saya selalu tolak. Karena saya merasa tidak bersalah kepada perusahaan, dan saya masih ingin bekerja. Kalau penyekapan dimulai dari hari senin tanggal 3 Februari dan Selasa tanggal 4 februari 2020, itu saya dari Pukul 14.00 WIB hingga Pukul 22.00 WIB, duduk di kursi ruangan meeting dan tidak boleh keluar ruangan. Sedangkan untuk hari ini Kamis (6/2/20) karena orang tua saya datang menggerebek, saya pun dikeluarkan, dan langsung melaporkan kejadian yang telah menimpa saya ini ke Polres Lebak,” terang Arif.
Sementara Kuasa Hukum Korban, Dede Suganda, SH., ketika dimintai keterangannya menyampaikan, dengan kejadian tersebut pihaknya akan menempuh jalur hukum. Dan akan segera melayangkan surat somasi kepada PT. Indomarco Prismatama atas perbuatan oknum manager yang dinilai telah semena – mena memberikan sanksi kepada karyawan dengan tidak berprikemanusiaan.
“Saya rasa perlakuan manager kepada bawahannya itu sudah keterlaluan. Dengan di sekap klien saya selaku korban kini psikologinya terganggu. Bahkan peristiwa itu juga telah melukai hatinya karena harus menanggung malu seolah olah korban pesakitan yang padahal jika dilihat dari masalahnya korban sama sekali tidak bersalah apalagi merugikan pihak perusahaan Indomarco Prismatama,” cetus Dede Suganda SH.
Lebih lanjut ungkap Dede, pihaknya juga akan melayangkan somasi ke Dinas Ketenaga Kerjaan Kabupaten Lebak dan Provinsi Banten. Karena kata dia, Disnaker selaku dinas terkait tentu harus turut mengawasi terhadap perusahaan -perusahaan yang beroperasi di wilayahnya.
“Peristiwa yang dialami Arif semoga tidak lagi terjadi menimpa karyawan lain. Dan pihak Perusahaan saya menghimbau agar setiap langkah kebijakan perusahaan, terlebih ketika pemberian sanksi tentunya harus mengacu kepada prosedur dan aturan yang ada terutama peraturan yang mengikat kepada hak dan kewajiban perusahaan maupun karyawan,” tutupnya.
Reporter: Indra