ENREKANG – Satuan Res narkoba Polres Enrekang meringkus seorang pria akibat kepemilikan shabu di depan Mako Polres Enrekang, Kamis (06/02/20).
Dari laporan Informan, Satuan Res Narkoba Polres Enrekang yang dipimpin langsung oleh Kasat Res Narkoba Polres Enrekang, AKP. Ridwan, S.H., yang di backup oleh Satuan Sabhara Polres Enrekang dan Satuan Lantas Polres Enrekang bergerak cepat untuk melakukan penghadangan di depan Mako Polres Enrekang.
Tidak lama berselang kendaraan yang diduga milik terduga melintas dan dilakukan penghadangan oleh aparat, diketahui terduga berinisial RM (50 tahun), alamat Jalan Tritura No.71, Kelurahan Kamali Pentalluan, Kecamatan Makale, Kabupaten Tana toraja.
Kasat Narkoba Polres Enrekang mengatakan, pada saat penggeledahan terduga berupaya mengelabui petugas dan membuang barang bukti, namun seketika itu pula petugas melihat terduga dan tidak dapat mengelak.
“Dari tangan terduga kami dapati barang bukti Narkotika Golongan 1 jenis Shabu dengan berat ±0,60 gram dalam kemasan sachet plastik warna bening”, jelas AKP Ridwan, SH.
AKP Ridwan, SH., menambahkan, menurut pengakuan terduga barang haram tersebut di dapat dari Kabupaten Sidrap, awalnya terduga sudah memakai sebahagian barang haram tersebut dan sisanya di bawa pulang untuk di konsumsi sendiri.
“Terduga kami kenakan Pasal 112 (1), 114 (1) dan Pasal 127 dengan ancaman hukuman minimal 4 Tahun Penjara”, tutup, Kasat Narkoba Polres Enrekang.
Reporter : Amrianto